Karena diributkan banyak pihak, dengan berbagai alasan, 30 kontainer berisi BB itu direekspor ke Singapura. Hatta mengatakan, penanganan kasus pengirim kembali (reekspor) 30 kontainer berisi BlackBerry ke Singapura itu, telah memiliki kekuatan hukum tetap dari hakim Mahkamah Agung. Pasti ada udang di balik statement.
Kasus ini bermula ketika ada seorang importir yang memasukkan 30 kontainer BlackBerry tanpa dokumen. Bea Cukai Tanjung Priok lalu menahan kontainer ilegal tersebut. Sang importir lalu mengadu minta dukungan oknum anggota DPR. Aziz Syamsuddin yang waktu itu menjabat sebagai ketua Komisi III DPR mengarahkan komisi yang dipimpinnya meninjau ke Tanjung Priok. Komisi III DPR lantas minta agar BC melepas kontainer tersebut. "Dosa" awal pun (memasukkan barang ilegal) ke Indonesia tak berbekas.
3.Kasus Cessie Bank Bali yang merugikan negara Rp 546 miliar. Kasus ini menyeret Direktur Utama PT Era Giat Prima Joko Tjandra (telah dihukum), bekas Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, dan beberapa tokoh lain, beberapa di antaranya adalah Setya Novanto, Tanri Abeng dan mantan menteri keuangan Bambang Subianto.
Setya Novanto yang kini menjadi ketua DPR pada awal 2000 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tapi di tengah perjalanan, tiba-tiba keluar surat perintah penghentian penyidikan dari kejaksaan. PT Era Giat Pratama merupakan perusahaan pemenang penagihan piutang dari Bank Bali. Kasus ini akhirnya dipetieskan, karena ada intervensi politik terhadap kejaksaan. Semoga saja Prasetyo anti terhadap permainan model seperti ini.
4.Proyek e-KTP senilai Rp 6 triliun. Meskipun sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak ada salahnya Kejagung di bawah kepemimpinan Prasetyo ikut ambil bagian untuk membongkar kasus ini. Pasalnya, kasus yang sebenarnya terang benderang ini, ada pihak-pihak tertentu yang membuat kasus ini remang-remang dan akhirnya menghilang.
Kabar terakhir, pejabat dari Kementerian Dalam Negeri Sugiharto harus berurusan dengan KPK, karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. Menurut perhitungan sementara KPK, dugaan nilai kerugian negara dalam kasus e-KTP ini sekitar Rp 1,12 triliun.
Nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun. Konsorsium Perum Percetakan Negara RI merupakan pemenang tender proyek e-KTP. Lagi-lagi Nazaruddin menjadi tersangka dalam kasus proyek ini dan "bernyanyi" bahwa Setya Novanto terlibat. Kabar tak sedap berembus, Setya tetap tegar, lantaran ia punya "peliharaan" yang berprofesi sebagai penyidik di lembaga antikorupsi.
5.Kasus dugaan manipulasi pajak pada 2007 sebesar Rp 2,1 triliun yang dilakukan tiga perusahaan grup Bakrie: PT Bumi Resources Tbk, PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT Arutmin Indonesia.
KPC telah mengajukan upaya praperadilan kepada Ditjen Pajak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun harapan KPC untuk ‘melawan’ Ditjen Pajak pupus. PN Jakarta Selatan menyatakan permohonan KPC tidak dapat diterima alias Niet Ontvankelijkverklaard (NO). Hal ini berbeda dengan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan KPC yang menggugat Ditjen Pajak sebelumnya.
Prasetyo bisa menelisik kasus ini dari awal. Nilai Rp 2,1 trilun bukan kecil!
6.Kasus hibah dan pengadaan kereta api. Persisnya adalah penggelembungan biaya pengiriman KRL dari Jepang ke Indonesia yang merugikan negara hingga Rp 11 miliar.