Mohon tunggu...
Gan Pradana
Gan Pradana Mohon Tunggu... Dosen - Hobi menulis dan berminat di dunia politik

Saya orang Indonesia yang mencoba menjadi warga negara yang baik.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jaksa Agung Bertindaklah daripada Dipecat Jokowi

21 November 2014   05:00 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:15 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

TEPAT satu bulan menjabat sebagai presiden, Joko Widodo (Jokowi), hari ini, Kamis (20 November 2014) melantik HM Prasetyo sebagai jaksa agung yang baru, menggantikan Basrief Arief. Banyak pihak berharap Prasetyo tidak kompromistis dalam menegakkan hukum, sebab diakui atau tidak, penegakan hukum di negeri ini, ibarat koreng, bau busuknya “nggak ketulungan.”

Tugas yang diemban  Prasetyo tentu tidak mudah, sebab menegakkan hukum di Indonesia tak ubahnya menegakkan benang basah, selalu loyo, apalagi Prasetyo pernah jadi “orang dalam” kejaksaan.

Sebelum terjun ke dunia politik – ia anggota DPR periode 2014-1019 dari Partai NasDem –- Prasetyo pernah menjabat sebagai jaksa agung muda tindak pidana umum (jampidum). Ia pasti sangat tahu bagaimana permainan orang dalam manakala demi kantong harus menelikung  pasal UU yang ujung-ujungnya duit (UUD).

Omongan yang keluar dari mulutnya seusai dilantik menjadi jaksa agung mesti kita jadikan prasasti. Dia berjanji akan independen dalam menangani kasus-kasus hukum yang hilirnya adalah tindak pidana korupsi. “Saya akan menjalankan tugas memimpin Kejaksaan Agung dengan independensi dan penuh tanggung jawab. "Ya lihat saja nanti. Saya akan bertugas sebaik-baiknya, menanggalkan kepentingan pribadi dan golongan demi kepentingan bangsa," katanya.

Masyarakat menunggu janji Prasetyo bahwa ia akan menanggalkan kepentingan pribadi dan golongan demi kepentingan bangsa. Dia tidak perlu mencari-cari kasus baru, sebab kasus korupsi lama yang masih menggantung (senggaja digantung oleh jaksa agung periode lama) sudah ada di depan mata. Beberapa di antaranya adalah:

1.Nggak usah jauh-jauh, di dalam rumah sendiri, Prasetyo mesti berbenah diri dan tegas menyangkut kasus korupsi di dua proyek: pembangunan kawasan Pusat Kegiatan Pengembangan dan Pembinaan terpadu SDM (Adhyaksa Loka) di Kelurahan Ceger, Jakarta Timur; dan proyek pembangunan gedung parkir Kejaksaan Agung.

Kedua proyek itu melibatkan mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin yang spesialis menggarap proyek-proyek pemerintah/negara, karena dibiayai APBN. Nilai kedua proyek itu lebih dari Rp 500 miliar.

Saat proyek itu ditender, yang menang adalah PT Perumahan Pembangunan. Tahu-tahu perusahaan ini mensubkontrakkan ke PT Duta Graha Indah dan Grup Permai milik Nazaruddin. Saat pratender, ada 12 perusahaan yang ikut. Eh, begitu proyek itu berjalan, perusahaan milik Nazaruddin yang menggarap, padahal PT-nya Nazaruddin sama sekali tidak pernah ikut tender.

Siapa pun dengan mudah menebak, ini pasti ada kongkalikong, apalagi kedua proyek itu dibiayai APBN dan pintu masuknya pasti lewat DPR. Setelah ditangkap dan diadili, Nazaruddin pun “menyanyi” dan menyebut nama Wakil Ketua Komisi III DPR (ketika itu) Aziz Syamsuddin dari Golkar. Sejumlah nama anggota DPR juga terlibat dalam kasus ini.

2.Meskipun sudah diputuskan secara inkraacht oleh Mahkamah Agung, ada baiknya Prasetyo menelisik kembali kasus impor ilegal 30 kontainer BlackBerry. Kasus ini pernah ramai di DPR, karena melibatkan orang-orang penting, tapi kasusnya diselesaikan ala "tahu sama tahu."

Saat kasus itu dibahas di DPR, ada anggota DPR yang tersinggung. Salah satunya adalah Muhammad Hatta dari Fraksi PAN. "Saya kaget, kok ada usulan pembahasan impor 30 kontainer BlackBerry, kemungkinan ada pihak yang `bermain`," katanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun