Dalam masyarakat yang demokratis, penting untuk menemukan keseimbangan antara private realm dan public realm. Keadilan sosial harus dijunjung tinggi dengan cara:
- Mewujudkan Kerangka Kebersamaan: Pajak berfungsi sebagai alat untuk mendistribusikan sumber daya secara adil. Ini membantu menciptakan kerangka kebersamaan di mana semua anggota masyarakat berkontribusi sesuai dengan kemampuan mereka.
- Mayoritas vs. Minoritas: Dalam konteks ini, terdapat tantangan dalam memastikan bahwa kepentingan minoritas tidak terabaikan oleh keputusan yang diambil berdasarkan suara mayoritas. Kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan kebutuhan semua kelompok dalam masyarakat.
Paradoks NKRI
Paradoks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat dilihat dari bagaimana negara berusaha menjaga persatuan di tengah keragaman. Pajak menjadi salah satu instrumen untuk:
- Mendukung Kesejahteraan Bersama: Dengan mengumpulkan pajak dari semua lapisan masyarakat, pemerintah dapat menyediakan layanan publik yang bermanfaat bagi semua warga negara.
- Mengatasi Ketimpangan Sosial: Pajak juga berfungsi untuk mengurangi kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin melalui redistribusi sumber daya.
Ontologi Pajak Nasional dan Internasional
Ontologi Pajak Nasional
- Pajak di tingkat nasional berfungsi untuk mendanai kegiatan pemerintah dan proyek-proyek pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
- Sistem perpajakan harus dirancang untuk menjamin keadilan sosial serta transparansi dalam pengelolaan dana publik.
Ontologi Pajak Internasional
- Dalam konteks globalisasi, pajak juga memiliki dimensi internasional, di mana perusahaan multinasional sering kali terlibat dalam penghindaran pajak.
- Kerjasama internasional diperlukan untuk memastikan bahwa pajak dibayar secara adil oleh semua entitas yang beroperasi di berbagai negara.
Logika Barang Umum (Commod Good)
Pajak muncul sebagai respons terhadap kebutuhan akan barang umum (public goods), yang tidak dapat disediakan secara efisien oleh pasar. Barang umum seperti keamanan, pendidikan, dan kesehatan memerlukan pendanaan dari pajak agar dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H