Mohon tunggu...
Ega Noviyanti
Ega Noviyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM: 43121120095 | Program Studi: Sarjana Manajemen | Fakultas: Ekonomi dan Bisnis | Jurusan: Manajemen | Universitas: Universitas Mercu Buana | Dosen: Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus G Peter Hoefnagels pada Skema "Criminal Policy" di Ruang Publik di Indonesia

7 Desember 2024   20:27 Diperbarui: 7 Desember 2024   20:55 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri. Prof. Apollo UMB

Why: Tujuan Kebijakan Penal

Kebijakan penal memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

  1. Memberikan Sanksi yang Tepat: Salah satu tujuan utama kebijakan penal adalah untuk memberikan sanksi yang sesuai bagi pelanggar hukum. Ini bertujuan untuk memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat serta memberikan efek jera bagi pelaku.
  2. Mencegah Terjadinya Kejahatan di Masa Depan: Dengan menerapkan hukuman yang tegas, kebijakan penal berfungsi sebagai deterrent (pencegah) bagi individu lain agar tidak melakukan tindakan kriminal. Pengetahuan bahwa ada konsekuensi serius terhadap kejahatan diharapkan dapat mengurangi niat untuk berbuat salah.
  3. Rehabilitasi Pelanggar: Kebijakan penal juga bertujuan untuk merehabilitasi pelanggar hukum sehingga mereka dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif setelah menjalani hukuman. Ini termasuk program-program rehabilitasi yang membantu narapidana mengatasi masalah yang mendasari perilaku kriminal mereka.
  4. Menjaga Ketertiban Sosial: Dengan menegakkan hukum secara konsisten dan adil, kebijakan penal membantu menjaga ketertiban sosial dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
  5. Menegakkan Keadilan: Kebijakan penal berfungsi untuk menegakkan prinsip keadilan dalam masyarakat dengan memastikan bahwa semua individu diperlakukan sama di hadapan hukum.

How: Implementasi Kebijakan Penal

Implementasi kebijakan penal dapat dilakukan melalui beberapa langkah strategis:

  1. Reformasi Hukum Pidana: Melakukan pembaruan terhadap undang-undang pidana agar lebih relevan dengan kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat saat ini. Reformasi ini dapat mencakup perubahan dalam klasifikasi kejahatan dan penetapan hukuman.
  2. Program Rehabilitasi bagi Narapidana: Mengembangkan program rehabilitasi yang efektif untuk membantu narapidana mengatasi masalah psikologis, sosial, dan ekonomi yang mungkin mendorong mereka melakukan kejahatan. Program ini bisa meliputi pendidikan, pelatihan keterampilan, dan dukungan psikologis.
  3. Peningkatan Kapasitas Lembaga Penegak Hukum: Memberikan pelatihan dan sumber daya yang diperlukan kepada aparat penegak hukum untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam menangani kasus-kasus kriminal secara profesional dan efisien.
  4. Pengawasan dan Evaluasi: Melakukan pemantauan terhadap efektivitas kebijakan penal yang diterapkan serta melakukan evaluasi berkala untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut mencapai tujuan yang diinginkan.
  5. Keterlibatan Masyarakat: Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum dan pencegahan kejahatan, seperti melalui program-program kesadaran publik dan inisiatif komunitas.

 4. Kebijakan Sosial (Social Policy)
What: Kebijakan sosial mencakup berbagai program dan tindakan yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Why: Kesejahteraan sosial berhubungan langsung dengan tingkat kejahatan; semakin baik kondisi sosial ekonomi masyarakat, semakin rendah tingkat kriminalitas.
How: Implementasi program-program pendidikan, kesehatan, dan ekonomi dapat membantu mengurangi faktor-faktor penyebab kejahatan.

5. Kebijakan Pertahanan Sosial (Social Defence Policy)
What: Kebijakan pertahanan sosial adalah strategi untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan melalui pendekatan pencegahan.
Why: Melindungi masyarakat dari kejahatan tidak hanya melalui penegakan hukum tetapi juga dengan membangun ketahanan sosial.
How: Program-program komunitas yang melibatkan warga dalam menjaga keamanan lingkungan dapat menjadi salah satu contoh implementasi kebijakan ini.

6. Kebijakan Kesejahteraan Sosial (Social Welfare Policy)
What: Kebijakan kesejahteraan sosial bertujuan untuk menyediakan layanan dasar bagi masyarakat guna meningkatkan kualitas hidup mereka.
Why: Dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, diharapkan dapat mengurangi motivasi untuk melakukan kejahatan.
How: Penyediaan layanan kesehatan, pendidikan gratis, dan dukungan bagi kelompok rentan adalah beberapa langkah konkret dalam kebijakan ini.

Implementasi Skema Criminal Policy di Ruang Publik Indonesia

Implementasi skema "Criminal Policy" di ruang publik Indonesia memerlukan pendekatan holistik yang melibatkan semua komponen tersebut secara sinergis. Dalam konteks Indonesia, beberapa langkah strategis dapat diambil:
1. Reformasi Hukum Pidana
   - Pembaruan undang-undang pidana untuk mencerminkan perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat saat ini.
2. Pendidikan Kriminologi
   - Meningkatkan pendidikan kriminologi di universitas-universitas untuk menghasilkan tenaga ahli yang memahami kompleksitas masalah kriminalitas.
3. Program Pencegahan Kejahatan
   - Mengembangkan program-program pencegahan yang melibatkan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
4. Keterlibatan Masyarakat
   - Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan kriminal.
5. Kerjasama Antarlembaga
   - Membangun kerjasama antara lembaga penegak hukum, pemerintah daerah, dan organisasi non-pemerintah untuk mengatasi masalah kejahatan secara komprehensif.
6. Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan
   - Melakukan pemantauan berkala terhadap efektivitas kebijakan kriminal yang diterapkan serta melakukan evaluasi untuk perbaikan berkelanjutan.

Tantangan dalam Penerapan Criminal Policy di Indonesia
Meskipun skema "Criminal Policy" menawarkan kerangka kerja yang komprehensif untuk menangani masalah kriminalitas, terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi:
1. Korupsi Sistemik
   - Korupsi dalam lembaga penegak hukum dapat menghambat penerapan hukum pidana secara efektif.
2. Kurangnya Sumber Daya
   - Keterbatasan sumber daya manusia dan finansial dalam penegakan hukum seringkali menjadi kendala utama.
3. Ketidakadilan Sosial
   - Ketidakadilan sosial dapat memperburuk masalah kriminalitas; kelompok-kelompok rentan sering kali menjadi korban maupun pelaku.
4. Stigma Sosial
   - Stigma terhadap mantan narapidana sering kali menghalangi mereka untuk reintegrasi ke dalam masyarakat.
5. Perubahan Sosial Cepat
   - Perubahan sosial yang cepat memerlukan respons kebijakan yang adaptif agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun