Mohon tunggu...
Ega Noviyanti
Ega Noviyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM: 43121120095 | Program Studi: Sarjana Manajemen | Fakultas: Ekonomi dan Bisnis | Jurusan: Manajemen | Universitas: Universitas Mercu Buana | Dosen: Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus G Peter Hoefnagels pada Skema "Criminal Policy" di Ruang Publik di Indonesia

7 Desember 2024   20:27 Diperbarui: 7 Desember 2024   20:55 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri. Prof. Apollo UMB

Kriminologi adalah disiplin ilmu yang mempelajari kejahatan, pelaku kejahatan, dan dampak kejahatan terhadap masyarakat. Secara lebih rinci, kriminologi mencakup:

  • Studi Kejahatan: Menganalisis berbagai bentuk kejahatan, termasuk kejahatan ringan dan berat, serta tren kriminalitas dalam masyarakat.
  • Pelaku Kejahatan: Meneliti karakteristik, motivasi, dan perilaku individu atau kelompok yang terlibat dalam aktivitas kriminal.
  • Dampak Kejahatan: Mengkaji bagaimana kejahatan mempengaruhi korban, komunitas, dan struktur sosial secara keseluruhan.

Dengan memahami aspek-aspek ini, kriminologi memberikan wawasan yang lebih dalam tentang fenomena kejahatan.

Why: Pentingnya Kriminologi

Memahami faktor-faktor penyebab kejahatan sangat penting untuk beberapa alasan:

  1. Merumuskan Kebijakan Pencegahan yang Efektif: Dengan mengetahui apa yang memicu kejahatan—apakah itu faktor ekonomi, sosial, psikologis, atau lingkungan—pembuat kebijakan dapat merancang program pencegahan yang lebih tepat sasaran.
  2. Meningkatkan Respons Terhadap Kejahatan: Pengetahuan kriminologi membantu aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya untuk merespons kejahatan dengan cara yang lebih strategis dan efektif.
  3. Mengurangi Stigma: Dengan memahami bahwa kejahatan sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor struktural dan bukan hanya pilihan individu, masyarakat dapat mengurangi stigma terhadap pelaku kejahatan dan mendukung rehabilitasi.
  4. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat: Pengetahuan tentang penyebab dan dampak kejahatan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan dan keterlibatan dalam menjaga keamanan lingkungan.

How: Metode Penelitian dalam Kriminologi

Penelitian kriminologi menggunakan berbagai metode untuk menghasilkan data dan analisis yang mendukung pengambilan keputusan dalam kebijakan kriminal:

  1. Studi Kasus: Menganalisis kasus-kasus tertentu untuk memahami konteks sosial dan faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kejahatan.
  2. Survei: Mengumpulkan data dari populasi untuk mendapatkan informasi tentang persepsi masyarakat terhadap kejahatan, pengalaman sebagai korban, dan sikap terhadap penegakan hukum.
  3. Analisis Data Statistik: Menggunakan statistik untuk mengidentifikasi pola-pola dalam data kriminalitas, seperti tren waktu dan lokasi kejadian kejahatan.
  4. Wawancara: Melakukan wawancara dengan pelaku kejahatan, korban, penegak hukum, dan ahli untuk mendapatkan perspektif yang lebih mendalam tentang fenomena kriminal.
  5. Eksperimen Sosial: Melaksanakan eksperimen untuk menguji efektivitas program pencegahan atau intervensi tertentu dalam mengurangi tingkat kriminalitas.

3. Kebijakan Penal (Penal Policy)

What: Definisi Kebijakan Penal

Kebijakan penal merujuk pada strategi dan tindakan yang diambil oleh negara untuk mengendalikan kejahatan melalui sistem peradilan pidana. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, antara lain:

  • Penegakan Hukum: Implementasi hukum pidana yang berlaku untuk menindak pelanggaran.
  • Sanksi dan Hukuman: Penetapan hukuman yang sesuai bagi pelanggar hukum, termasuk denda, penjara, atau rehabilitasi.
  • Proses Peradilan: Prosedur hukum yang harus diikuti dalam menangani kasus kejahatan, mulai dari penyelidikan hingga pengadilan.

Kebijakan penal berfungsi sebagai kerangka kerja untuk memastikan bahwa kejahatan ditangani secara efektif dan adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun