Mohon tunggu...
Ega Noviyanti
Ega Noviyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM: 43121120095 | Program Studi: Sarjana Manajemen | Fakultas: Ekonomi dan Bisnis | Jurusan: Manajemen | Universitas: Universitas Mercu Buana | Dosen: Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus G Peter Hoefnagels pada Skema "Criminal Policy" di Ruang Publik di Indonesia

7 Desember 2024   20:27 Diperbarui: 7 Desember 2024   20:55 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setiap komponen ini memiliki peran penting dalam membentuk kebijakan yang efektif untuk menanggulangi kejahatan di masyarakat.

Makna dari Tiap Premis dalam Perspektif What, Why, and How

1. Hukum Pidana (Criminal Law)

What: Definisi Hukum Pidana

Hukum pidana adalah seperangkat aturan positif yang ditetapkan oleh negara untuk mengatur perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat. Aturan ini mencakup:

  • Klasifikasi Tindakan Kriminal: Menentukan tindakan mana yang dianggap sebagai kejahatan, seperti pencurian, penipuan, pembunuhan, dan korupsi.
  • Penetapan Sanksi: Menetapkan hukuman bagi pelanggar hukum pidana, yang bisa berupa denda, penjara, atau bentuk hukuman lainnya.
  • Prosedur Hukum: Mengatur proses hukum yang harus diikuti dalam penegakan hukum, mulai dari penyelidikan hingga persidangan.

Why: Pentingnya Hukum Pidana

Hukum pidana memiliki beberapa fungsi penting dalam masyarakat:

  1. Menjaga Ketertiban Sosial: Dengan adanya hukum pidana, masyarakat memiliki pedoman jelas mengenai perilaku yang dapat diterima dan tidak dapat diterima. Hal ini membantu mencegah terjadinya tindakan kriminal.
  2. Memberikan Rasa Aman: Hukum pidana berfungsi untuk melindungi individu dan kelompok dari ancaman kejahatan. Dengan adanya sanksi yang tegas terhadap pelanggaran, masyarakat merasa lebih aman dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
  3. Menegakkan Keadilan: Hukum pidana bertujuan untuk menegakkan keadilan dengan memberikan sanksi yang proporsional kepada pelanggar hukum. Ini juga memberikan kesempatan bagi korban untuk mendapatkan keadilan melalui proses hukum.
  4. Mencegah Kejahatan: Dengan menetapkan hukuman yang jelas dan tegas, hukum pidana berfungsi sebagai deterrent (pencegah) bagi individu untuk tidak melakukan tindakan kriminal.

How: Penerapan Hukum Pidana

Penerapan hukum pidana dilakukan melalui beberapa langkah berikut:

  1. Penyelidikan: Proses dimulai dengan penyelidikan oleh aparat penegak hukum (polisi) terhadap laporan atau indikasi adanya tindak kriminal. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti kasus.
  2. Penuntutan: Setelah penyelidikan selesai, kasus tersebut diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut di pengadilan. Jaksa akan menyiapkan dakwaan berdasarkan bukti yang ada.
  3. Proses Peradilan: Kasus dibawa ke pengadilan di mana hakim akan mendengarkan argumen dari kedua belah pihak (penuntut dan pembela). Proses ini harus dilakukan secara adil dan transparan.
  4. Putusan: Setelah mendengarkan semua bukti dan argumen, hakim akan membuat keputusan apakah terdakwa bersalah atau tidak bersalah. Jika dinyatakan bersalah, hakim akan menjatuhkan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
  5. Pelaksanaan Hukuman: Jika terdakwa dijatuhi hukuman, maka hukuman tersebut akan dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan atau instansi terkait lainnya.


2. Kriminologi (Criminology)

What: Definisi Kriminologi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun