Mohon tunggu...
Gani Bazar
Gani Bazar Mohon Tunggu... profesional -

selamat membaca

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menampakkan Peran Kelompok KPPKIP Lampung

2 Februari 2018   21:57 Diperbarui: 2 Februari 2018   22:09 547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai lembaga yang independen Kelompok Pegiat Pemantau Keterbukaan Informasi Publik (KPPKIP) Provinsi Lampung adalah salah satu kelompok lembaga kemasyarakatan yang telah mendapat persetujuan dari Kesbangpol Provinsi Lampung tanggal 31 Maret 2016 dengan Surat Keterangan Nomor 00-18-00/0009/III/2016.

Sesuai dengan pembentukannya KPPKIP adalah Kelomnpok masyarakat yang mempunyai anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya bersinergi dan simetris dengan Keterbukaan informasi publik. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik posisi Kelompok Pegiat Pemantau Keterbukaan Informasi Publik adalah merupakan pemohon informasi pada Badan-Badan atau lemabaga-lembaga Publik sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh  Undang_undang Keterbukaan Informasi publik,tentang apasaja yang disebut dengan  lembaga-lembaga publik itu.

Tujuan dari permohonan informasi yang dilakukan kelompok adalah sesuai dengan kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik , sebagaimana tercantum dalam Pasal 3  Undang-Undang tersebut yaitu :

  • Menjamin hak warga Negara untuk untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  • Meningkatkan peran aktip masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  • Mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik,yaitu yang transparan,efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan;
  • Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajad hidup orang banyak;
  • Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa;dan/atau
  • Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Kelompok Pemantau Pegiat Keterbukaan Informasi Publik (KPPKIP) dengan program kerjanya mempunyai Visi "Terselenggaranya pelestarian dan potensi social dan budaya yang maju dan demokratis, tertib hukum danbebas dari korupsi dan kolusi,serta nepotisme". Dengan Visi ini maka kelompok KPPKIP melaksanakan  misi:

  • Mendorong terlaksananya proses transparansi kebijakan Badan-Badan Publik
  • Melakukan penelitian social, politik dan hukum pada pencegahan tindak pidana korupsi
  • Melakukan sosialisasi kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dengan memperkuat semangat anti korupsi.
  • Melakukan studi dampak upaya pencegahan tindak pidana korupsi pada perkembangan dan pertumbuhan ekonomi.
  • Melakukan pemantauan kegiatan dan analisis pelaksanaan program pemerintah dalam peningkatan pelestarian sumber daya alam melalui pemberdayaan transparansi guna terwujudnya sumber daya alam dan terkendalinya lingkungan.
  • Melakukan pengawasan pada program kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dibidang pelayanan publik dan program pengembangan ekonomi.
  • Meningkatkan kesadaran dan pengertian masyarakat umum terutama kaula muda permasalahan korupsi, kolusi dan nepotisme serta upaya  pencegahannya.
  • Melakukan investigasi lapangan serta melaporkan kepada penegak hukum tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Sesungguhnya peran yang dilakukan KPPKIP adalah membantu pemerintah untuk mendorong badan badan publik untuk melaksanakan proses transparansi dilembaganya masing-masing sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. 

Mengingat perinsip dasar dari keterbukaan informasi publik itu tertera pada penjelasannya yaitu pada alenea terakhir disebutkan :"Dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan Badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan Pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah peraktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya  kepemerintahan yang baik (good governance).

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Sementara itu yang dimaksud dengan Badan Publik dalam Undang-Undang ini meliputi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif,serta penyelenggara Negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) dan mencakup pula organisasi non pemerintah , baik yang berbadan hukum, maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya, yang mengelola dan menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat,dan/atau luar negeri,

Kelompok KPPKIP Lampung dalam kurun waktu 2 tahun tahun 2016 dan tahun 2017, telah melaksanakan program kerja nya dengan melaksanakan berbagai kegiatan antara lain :

  • Melakukan kegiatan sosialisasi dengan berperan serta dalam mengikuti kegiatan peringatan hari hak anda untuk tau ( Right To Know Day/RKD ) pada setiap bulan September yanvg merupakan pencanangan hari hak untuk tau (Right to know day) sedunia, dengan memasang yel yel dalam bentuk spanduk atau banner, yang kontennya mendorong atau memberi motivasi pada setiap lembaga publik untuk membuka akses informasi publik di lembaga terkait.
  • Melakukan audiensi (pertemuan Khusus) kepada lembaga-lembaga publik guna mendapatkan masukan danrespon sejauh mana proses transparansi itu berlangsung dilembaga terkait.
  • Pemantauan langsung dengan menjadikan diri sebagai Pemohon informasi publik pada Badan-Badan Publik terkait.
  • Mengikuti persidangan ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Provinsi Lampung ketika terjadi sengketa infomasi publik.
  • Memberikan saran dan masukan kepada lembaga publik terkait pelayanan informasi publik guna terselenggaranya proses keterbukaan informasi publik dilembaga terkait.
  • Bekerja sama dengan media cetak dan elektronik serta perangkat hukum guna mendorong terlaksananya proses transparansi secara nyata dan bertanggumng jawab.

Permasalahan

Memang tidak begitu mudah untuk menterjemahkan keterbukaan informasi publik, selama kurun waktu 2 Tahun KPPKIP telah mencoba untuk membuka akses pada setiap lembaga publik, hampir disetiap lini badan publik tidak memberikan informasi yang diminta, hal ini dibuktikan bahwa dari 40 lembaga yang diminbta informasi publik terkait dengan Badan Publik tersebut keseluruhannya harus melalui Komisi Informasi provinsi Lasmpung dengan sidang ajudikasi non litigasi. Ini berarti keterbukaan informasi publik di Lampung masih sangat sulit terselenggara, padahal dalam azasnya bahwa pemberian informasi publik itu bersifat cepat, murah dan prosedur yang sederhana serta akurat, informasi yang diberikan tidak menyesatkan.

Dalam menyelesaikan sengketa informasi publik KPPKIP Provinsi Lampung menempuh prosedur yang ditetapkan yaitu permohonan informasi pertama adalah 10 hari kerja, kemudian apabila Badan publik atau termohon meminta waktu perpanjangan diberikan waktu 7 hari kerja berikutnya, dan ketikan 17 hari kerja tidak mendapat tanggapan maka Pemohon mengajukan keberatan sampai 30 hari kerja sejak keberatan diterima termohon atau Badan Publik maka Pemohon mengajukan penyelesaian melalui Komisi informasi Provinsi Lampung. Sementara itu dalam persidangan ajudikasi penyelesaian sengketa informasi publik diselesaikan secara keseluruhannya 100 hari kerja.

Sesungguhnya bagi lembaga publik yang mendukung keterbukaan informasi publik sudah selayaknya mereka dengan senang hati untuk memberikan pelayanan informasi sesuai dengan permintaan pemohon informasi, hal ini untuk membuktikan bahwa pada setiap lembaga publik yang siap untuk diawasi oleh masyarakat maka lembaga ini credible dan akuntabel

Bukan sebaliknya menganggap bahwa kelompok masyarakat tidak berwenang untuk memeriksa Badan Publik karena pemeroiksa sudah ada sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku sepertihalnya BPK, BPKP atau Inspektorat atau lemabaga pengawas Pemerintah lainnya. Padahal kelompok bukanlah memeriksa tetapi memohon informasi yang dapat digunakan untuk melakukan pengawasan umumdan evaluasi kinerjanya, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik.

Menyadari bahwa tidak semua informasi publik itu bersifat terbuka tetapi ada yang bersifat rahasia, dalam hal ini kelompok KPPKIP sudah menyadari sepenuhnya karena informasi yang bersifat rahasia itu sangat limitatatif dan terdapat pada pasal 17 UUKIP, dan setiap informasi yang bersifat rahasia itu harus dilakukan melalui uji konsekuensi dan hasil uji konsekuensi itu dibuat dalam suatu daftar informasi yang bersifat rahasia. 

Uji konsekuensi itu adalah menguji apabila informasi yang diberikan itu akan mengakibatkan kekacauan atau merugikan masyarakat/ Negara maka informasi tersebut menjadi bersifat khusus atau rahasia dan tidak dapat diumumkan atau diberikan dan atau sebaliknya.namun dikalangan badan publik yang dimi nta informasi menyatakan rahasia Negara walaupun mereka tau bahwa informasi yang diminta itu bukanlah informasi publik yang harus dirahasiakan.

Modus lainnya dalam rangka memperketat pemberian informasi disalah satu Pemerintah daerah ada diantaranya yang membuat peraturan bahwa pemberian informasi harus terpusat pada satu pintu yaitu pada Dinas Komunikasinya, hal ini bertentangan dengan azas informasi yang bersifat cepat, murah dan biaya ringan serta dengan prosedur yang sederhana, padahal Dinas Kominfonya hanya mempunyai sumber daya 10 orang sedang unti SKPDnya lebih dari 50 lembaga, sementara belum mepunyai domain server yang akan melayani permohonan informasi publik.

Disisi lain Kelompok KPPKIP menemukan dibeberapa instansi terutama instansi Vertikal dan BUMN belum terbentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasinya (PPID), padahal Undang-Undang Keterbukaan informasi publik efektif pada tahun 2010, sehingga hal ini tenrtu saja bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang tersebut.

Informasi publik bagi lembaga publik yang telah dihubungi kelompok KPPKIP Prov.Lampung ini masih merupakan sesuatu yang menakutkan bagi lembaga, takut akan rahasia anggaran yang dilaksanakannya terlihat masyarakat apalagi jika memang betul-betul ada penyimpangan. Mengaku sudah transparan dengan membuka website, tetapi ketika dibuka vitur-vitur yang dibuka hanya sekedar formalitas tidak memberikan kepuasan bagi mastyarakat yang ingin menilai dan mengevaluasi kinerja.

Yang dinilai kelompok adalah apakah anggaran yang diberikan dan dikelola lembaga sudah sesuai dengan perencanaan, volume pekerjaan , batas waktu dan ketentuan peraturan apakah sudah terpenuhi atau belum.dengan anggaran tersebut apakah sesuai dengan sumberdaya yang mengelolanya, hasil physic dan produktifitas, efisiensi dan efektifitasnya bagaimana, bagaimana dengan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan apakah sudah sesuai.

Kesulitan dalam lembaga tersebut apabila pengawasan yang dilakukan oleh pengawas fungsionalnya hanya sekedar formalitas, pengawas yang tidak mempunyai keahlian yang sesuai dengan kegiatan tersebut sehingga pengawasan menjadi formalitas sehingga dengan demikian badan publik tersebut seakan tidak pernah dilakukan pengawasan oleh lembaga pengawas ekstenalnya.

Anggapan bahwa kelompok KPPKIP Provinsi Lampung selaku pemohon bukan pengawas sehingga menjadi dalih bagi lembaga publik sebagai termohon tidak meresponnya, bahkan sampai dengan diajukannya permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi yang berwenang menyelesaikan sengketa informasi publik masih juga tetap tidak ada respon sama sekali, terkesan sekali melecehkan pemohon. Padahal sesungguhnya memang diakui bahwa pemohon informasi tidak melakukan pemeriksaan tetapi data yang diperlukan adalah Informasi publik yang wajib diberikan kepada pemohon guuna sebagai bahan untuk melakukan pengawasan umum kebijakan publik jadi serupa tapi tidak sama adanya.

Terkait dengan penghargaan dan apresiasi atau award oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung kepada Badan-badan publik terpilih boleh lah kami hargai sebagai suatu award yang sifatnya formalitas daripada tidak ada yang diberi award tentu lebih baik ada, atau memberikan motivasi yang lebih kepada lembaga-lembaga publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kedepan, namun sayangnya dalam acara pemberian award tersebut pihk kelompok masyarakat tidak diberi kesempatan untuk menghadirinya dan dengan kehadirannya dapat memberikan masukan yang positif dalam rangka transparansi tersebut.

Menilai hasil kegiatan yang dilakukan oleh kelompok KPPKIP Provinsi Lampung bahwa lembaga-lembaga publik yang dimohon untuk membuka akses informasi nya kesemuanya diselesaikan melalui sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Provinsi Lampung sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Pemohon, kami berkesimpulan bahwa keterbukaan informasi publik di Lampung masih sangat minim dan memerlukan pengawasan yang husus bagi lembaga atasannya jika memang kita komit dengan menjadikan Negara yang pemerintahannya baik dengan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas tinggi demi mewujudkan demokrasi yang hakiki.

Adalah merupakan langkah yang maju manakala pemerintah itu meng efektifkan pengawas fungsional untuk lebih focus memandang dan memberikan penilaian kepada SKPD-SKPDnya untuk melakukan pengawasan dan penilaian sejauhmana keterbukaan informasi publik telah siap dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Semoga penulisan ini dapat memberikan motivasi bagi kita semua demi keadilan keutuhan bangsa.

Penulis adalah Ketua Kelompok KPPKIP Lampung.

Bandar Lampung, awal Februari 2018.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun