Menilai hasil kegiatan yang dilakukan oleh kelompok KPPKIP Provinsi Lampung bahwa lembaga-lembaga publik yang dimohon untuk membuka akses informasi nya kesemuanya diselesaikan melalui sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Provinsi Lampung sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Pemohon, kami berkesimpulan bahwa keterbukaan informasi publik di Lampung masih sangat minim dan memerlukan pengawasan yang husus bagi lembaga atasannya jika memang kita komit dengan menjadikan Negara yang pemerintahannya baik dengan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas tinggi demi mewujudkan demokrasi yang hakiki.
Adalah merupakan langkah yang maju manakala pemerintah itu meng efektifkan pengawas fungsional untuk lebih focus memandang dan memberikan penilaian kepada SKPD-SKPDnya untuk melakukan pengawasan dan penilaian sejauhmana keterbukaan informasi publik telah siap dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Semoga penulisan ini dapat memberikan motivasi bagi kita semua demi keadilan keutuhan bangsa.
Penulis adalah Ketua Kelompok KPPKIP Lampung.
Bandar Lampung, awal Februari 2018.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H