Sebagai lembaga yang independen Kelompok Pegiat Pemantau Keterbukaan Informasi Publik (KPPKIP) Provinsi Lampung adalah salah satu kelompok lembaga kemasyarakatan yang telah mendapat persetujuan dari Kesbangpol Provinsi Lampung tanggal 31 Maret 2016 dengan Surat Keterangan Nomor 00-18-00/0009/III/2016.
Sesuai dengan pembentukannya KPPKIP adalah Kelomnpok masyarakat yang mempunyai anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya bersinergi dan simetris dengan Keterbukaan informasi publik. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik posisi Kelompok Pegiat Pemantau Keterbukaan Informasi Publik adalah merupakan pemohon informasi pada Badan-Badan atau lemabaga-lembaga Publik sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh  Undang_undang Keterbukaan Informasi publik,tentang apasaja yang disebut dengan  lembaga-lembaga publik itu.
Tujuan dari permohonan informasi yang dilakukan kelompok adalah sesuai dengan kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik , sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Â Undang-Undang tersebut yaitu :
- Menjamin hak warga Negara untuk untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
- Meningkatkan peran aktip masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
- Mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik,yaitu yang transparan,efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan;
- Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajad hidup orang banyak;
- Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa;dan/atau
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Kelompok Pemantau Pegiat Keterbukaan Informasi Publik (KPPKIP) dengan program kerjanya mempunyai Visi "Terselenggaranya pelestarian dan potensi social dan budaya yang maju dan demokratis, tertib hukum danbebas dari korupsi dan kolusi,serta nepotisme". Dengan Visi ini maka kelompok KPPKIP melaksanakan  misi:
- Mendorong terlaksananya proses transparansi kebijakan Badan-Badan Publik
- Melakukan penelitian social, politik dan hukum pada pencegahan tindak pidana korupsi
- Melakukan sosialisasi kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dengan memperkuat semangat anti korupsi.
- Melakukan studi dampak upaya pencegahan tindak pidana korupsi pada perkembangan dan pertumbuhan ekonomi.
- Melakukan pemantauan kegiatan dan analisis pelaksanaan program pemerintah dalam peningkatan pelestarian sumber daya alam melalui pemberdayaan transparansi guna terwujudnya sumber daya alam dan terkendalinya lingkungan.
- Melakukan pengawasan pada program kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dibidang pelayanan publik dan program pengembangan ekonomi.
- Meningkatkan kesadaran dan pengertian masyarakat umum terutama kaula muda permasalahan korupsi, kolusi dan nepotisme serta upaya  pencegahannya.
- Melakukan investigasi lapangan serta melaporkan kepada penegak hukum tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Sesungguhnya peran yang dilakukan KPPKIP adalah membantu pemerintah untuk mendorong badan badan publik untuk melaksanakan proses transparansi dilembaganya masing-masing sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.Â
Mengingat perinsip dasar dari keterbukaan informasi publik itu tertera pada penjelasannya yaitu pada alenea terakhir disebutkan :"Dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan Badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan Pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah peraktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan terciptanya  kepemerintahan yang baik (good governance).
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Sementara itu yang dimaksud dengan Badan Publik dalam Undang-Undang ini meliputi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif,serta penyelenggara Negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) dan mencakup pula organisasi non pemerintah , baik yang berbadan hukum, maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya, yang mengelola dan menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat,dan/atau luar negeri,
Kelompok KPPKIP Lampung dalam kurun waktu 2 tahun tahun 2016 dan tahun 2017, telah melaksanakan program kerja nya dengan melaksanakan berbagai kegiatan antara lain :
- Melakukan kegiatan sosialisasi dengan berperan serta dalam mengikuti kegiatan peringatan hari hak anda untuk tau ( Right To Know Day/RKD ) pada setiap bulan September yanvg merupakan pencanangan hari hak untuk tau (Right to know day) sedunia, dengan memasang yel yel dalam bentuk spanduk atau banner, yang kontennya mendorong atau memberi motivasi pada setiap lembaga publik untuk membuka akses informasi publik di lembaga terkait.
- Melakukan audiensi (pertemuan Khusus) kepada lembaga-lembaga publik guna mendapatkan masukan danrespon sejauh mana proses transparansi itu berlangsung dilembaga terkait.
- Pemantauan langsung dengan menjadikan diri sebagai Pemohon informasi publik pada Badan-Badan Publik terkait.
- Mengikuti persidangan ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Provinsi Lampung ketika terjadi sengketa infomasi publik.
- Memberikan saran dan masukan kepada lembaga publik terkait pelayanan informasi publik guna terselenggaranya proses keterbukaan informasi publik dilembaga terkait.
- Bekerja sama dengan media cetak dan elektronik serta perangkat hukum guna mendorong terlaksananya proses transparansi secara nyata dan bertanggumng jawab.
Permasalahan
Memang tidak begitu mudah untuk menterjemahkan keterbukaan informasi publik, selama kurun waktu 2 Tahun KPPKIP telah mencoba untuk membuka akses pada setiap lembaga publik, hampir disetiap lini badan publik tidak memberikan informasi yang diminta, hal ini dibuktikan bahwa dari 40 lembaga yang diminbta informasi publik terkait dengan Badan Publik tersebut keseluruhannya harus melalui Komisi Informasi provinsi Lasmpung dengan sidang ajudikasi non litigasi. Ini berarti keterbukaan informasi publik di Lampung masih sangat sulit terselenggara, padahal dalam azasnya bahwa pemberian informasi publik itu bersifat cepat, murah dan prosedur yang sederhana serta akurat, informasi yang diberikan tidak menyesatkan.
Dalam menyelesaikan sengketa informasi publik KPPKIP Provinsi Lampung menempuh prosedur yang ditetapkan yaitu permohonan informasi pertama adalah 10 hari kerja, kemudian apabila Badan publik atau termohon meminta waktu perpanjangan diberikan waktu 7 hari kerja berikutnya, dan ketikan 17 hari kerja tidak mendapat tanggapan maka Pemohon mengajukan keberatan sampai 30 hari kerja sejak keberatan diterima termohon atau Badan Publik maka Pemohon mengajukan penyelesaian melalui Komisi informasi Provinsi Lampung. Sementara itu dalam persidangan ajudikasi penyelesaian sengketa informasi publik diselesaikan secara keseluruhannya 100 hari kerja.