Mohon tunggu...
Gania Septin
Gania Septin Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer dalam Tokoh Mazhab "Mainstream"

27 Februari 2018   20:30 Diperbarui: 27 Februari 2018   20:35 3687
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Mazhab mainstream ini berbeda pendapat dengan mazhab iqtishaduna. Madzab mainstream setuju masalah ekonomi muncul karena sumber daya yang terbatas, yang pada keinginan manusia yang tidak terbatas. Tertera pada Al-Qur'an surat Al-baqarah ayat 155 yang artinya :

"Dan kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan sampaikan kabar gembira kepada orang-orang yang sabar."

Dalam penyelesaian masalah ekonomi madzab mainstream dengan ekonomi konvensional berbeda. Dalam ekonomi konvensional pilihan dan penentuan skala prioritas dilakukan berdasarkan selera pribadi masing-masing, tanpa memandang apakah bertentangan dengan norma serta nilai agama ataukah tidak. Dalam bahasa Al-qurannya, pilihan dilakukan dengan "mempertuhankan hawa nafsu." Tetapi dalam ekonomi islami, keputusan pilihan ini tidak dapat dilakukan semuanya saja. Perilaku manusia dalam setiap aspek kehidupannya termasuk ekonomi selalu dipandu oleh Allah lewat Al-qur'an dan Sunnah.

Ada beberapa tokoh dalam mazhab mainstream yaitu, Umer Chapra, M.A. Mannan, M. N. Siddiqi, dan lain-lainya. Rata- rata mereka adalah pakar ekonomi yang belajar dan mengajar di beberapa Universitas di Barat dan seebagian dari mereka seorang ekonomi IDB (Islamic Development Bank).

Ada pemikiran ekonomi islam kontemporer yang juga tokoh dari mazhab mainstream, konteks pemikiran ekonomi Islam kontemporer yang maksud adalah pemikiran para sarjana dan ekonomi Muslim kontemporer berkaitan dengan pemikiran ekonomi Islam. Tokoh mazhab mainstream yaitu :

Muhammad Abdul Mannan

Muhammad Abdul Mannan lahir di Banglades tahun 1938. Ia menerima gelar di bidang ekonomi dari Universitas Rasjshahi, Mannan mengajar di Papua Nugini dan pada tahun 1978 ia ditunjuk sebagai profesor di International Center for Research in Islamic Economics di Jeddah. Mannan berperan dalam organisasi pendidikan dan ekonomi, ia menerbitkan buku pertamanya yaitu Islamic Economics, Theory ad Practice dan buku keduanya yaitu The Making of Islamic Economic Society dan The Frontiers of Islamic Economics.

Mannan mendefinisikan ekonomi islam sebagai ilmu sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi bagi suatu masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Landasan teoretis Mannan berisi sejumlah asumsi dasar. Manusia Islam yang dimaksud ialah orang yang menginginkan bersatunya ekonomi dan moral yang maksimum. Mannan mendukung pandangan yang menyatakan bahwa kepemilikan terhadap sesuatu hanyalah pada Allah SWT. Mannan menyusun aturan berkaitan dengan kepemilikan individu dalam sistem ekonomi islam, yaitu :

1. Tidak boleh ada aset yang menganggur

2. Pembayaran zakat diwajibkan apabila telah memenuhi syarat

3. Kepemilikan kekayaan secara sah

Berkaitan dengan produksi dalam islam menurut Mannan, tujuan perusahaan bukan hanya maksimalisasi keuntungan, melainkan juga harus memerhatikan moral, sosial, dan kendala institusional. Secara umum, pemikiran ekonomi yang disampaikan oleh M.A. Mannan adalah sebagai berikut :

1. Perekonomian Islam diharapkan akan bekerja pada perpotongan antarafsistem pasar perencanaan terpusat

2. Kepemilikan terhadap segala sesuatu hanyalah ada pada Allah, sebagai wakil amanah (khalifah-Nya) di muka bumi, manusia harus menggunakan sumber daya yang telah disediakan untuk kebaikan dan kemaslahatannya.

3. Pemerintah harus mengambil peran penting dalam perekonomian karena sumber daya tidak dapat diserahkan pada kebebasan individu dalam kaitnya pencapaian kesejahteraan bersama.

4. Proses produksi merupakan usaha kerja antara para anggota masyarakat untuk menghasilkan barang dan jasa bagi kesejahteraan ekonomi di masyarakat.

Monzer Khaf

Khaf memandang ekonomi sebagai bagian dari agama. Karena berkaitan dengan kepercayaan dan perilaku manusia, perilaku ekonomi harus merupakan salah salu aspek agama. Menurut ia, kita harus membebaskan disiplin ekonomi dari segala syarat nilai budaya asing serta menggantikannya dengan tata nilai Islam dan tidak ada perbedaan antara ekonomi Islam dan ekonomi konvensional yang menyangkut metodologis. Tujuan dalam sistem ekonomi Islam, ia menekankan pencapaian falah sebagai tujuan utama, tidak hanya bagi individu tetapi juga masyarakat dalam organisasi dan tujuannya. Khaf melihat peranan yang sangat positif dari negara sehingga ia tidak setuju untuk membiarkan kekuatan pasar sepenuhnya melakukan keputusan alokatif dan distributif. Secara umum, pandangan Monzer Khaf mengenai sistem ekonomi Islam sebagai berikut:

1. Ekonomi sebagaian suatu bagian dari agama.

2. Pencapaian falah(yaitu, sukses didunia dan akhirat), sebagai tujuan utama, tidak hanya bagi individu dalam tindakan mereka, tetapi juga masyarakat dalam organisasi dan tujuannya, di samping tujuan ini ada tujuan lain sperti efisiensi, pertumbuhan, dan keadilan, semua itu esuai dengan sistem ekonomi Islam dengan syarat didasarkan dan ditafsirkan dalam paradigma Islam.

3. Peranan yang sangat positif dari negara, sehingga ia tidak membiarkan kekuatan pasar sepenuhnya melakukan keputusan alokatif dan distributif.

Umer Chapra

Umer Chapra lahir pada tanggal 1 Februari 1933 di Paskitan. Umer Chapra adalah penasehat riset di Institut Pelatihan dan Riset Islam (IRIT) tentang IDB di Jeddah. Ia pernah mendapatkan mendali pada tahun 1990 dari IDB dalam bidang ekonomi Islam dan King Faisal International Prize dalam bidang kajian Islam. Menurut Umer Chapra, ilmu ekonomi konvensional yang selama ini mendominasi pemikiran ilmu ekonomi modern telah menjadi disiplin ilmu yang sangat maju, bahkan terdepan. Berbeda dengan ilmu ekonomi Islam karena baru menikmati kebangkitannya pada tiga atau empat dekade terakhir yang telah mengalami tidur panjang pada beberapa abad yang lalu. Umer Chapra merumuskan sistem ekonomi yang berbeda dengan sistem-sistem yang berlaku. Ia memiliki akar dalam syariah yang menjadi sumber pandangan dunia, sekaligus tujuan-tujuan dan strateginya.

Berkaitan dengan sistem moneter, Umar Chapra berpendapat dalam perekonomian Islam, permintaan terhadapp uang lahir terutama motif transaksi dan tindakan berjaga-jaga. Ciri utama yang dikemukakan Umar Chapra tentang sistem moneter islam adalah penyebaran tanggung jawab kesejahteraan sosial dan ketentuan agama keseluruh tingkat sistem keuangan, dari mulai bank sentral sampai fungsi objektif dari agen keuangan Islam.

Untuk menjamin bahwa pertumbuhan moneter "mencukupi" dan tidak "berlebihan", pemerintah perlu memonitor secara hati-hati tiga sumber untuk ekspansi moneter. Dua diantaranya adalah domestik. Pertama, membiaya defisit anggaran pemerintah dengan meminjam dari bank sentral. Kedua, ekspansi deposito melalui penciptaan kredit pada bank-bank komersial. Ketiga, bersifat eksternal, yaitu "menguangkan" surplus neraca pembayaran luar negeri

Refrensi :

Chamid Nur. 2010. Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.Pustaka Pelajar : Yogyakarta.

Al arif, rianto nur. 2015. Pengantar Ekonomi Syariah.Cv pustaka setia : Bandung

Karim, adiwarman. 2014. Ekonomi Mikro Islam. PT rajagrafindo pustaka: Depok

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun