Mohon tunggu...
Gania Septin
Gania Septin Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer dalam Tokoh Mazhab "Mainstream"

27 Februari 2018   20:30 Diperbarui: 27 Februari 2018   20:35 3687
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Umer Chapra lahir pada tanggal 1 Februari 1933 di Paskitan. Umer Chapra adalah penasehat riset di Institut Pelatihan dan Riset Islam (IRIT) tentang IDB di Jeddah. Ia pernah mendapatkan mendali pada tahun 1990 dari IDB dalam bidang ekonomi Islam dan King Faisal International Prize dalam bidang kajian Islam. Menurut Umer Chapra, ilmu ekonomi konvensional yang selama ini mendominasi pemikiran ilmu ekonomi modern telah menjadi disiplin ilmu yang sangat maju, bahkan terdepan. Berbeda dengan ilmu ekonomi Islam karena baru menikmati kebangkitannya pada tiga atau empat dekade terakhir yang telah mengalami tidur panjang pada beberapa abad yang lalu. Umer Chapra merumuskan sistem ekonomi yang berbeda dengan sistem-sistem yang berlaku. Ia memiliki akar dalam syariah yang menjadi sumber pandangan dunia, sekaligus tujuan-tujuan dan strateginya.

Berkaitan dengan sistem moneter, Umar Chapra berpendapat dalam perekonomian Islam, permintaan terhadapp uang lahir terutama motif transaksi dan tindakan berjaga-jaga. Ciri utama yang dikemukakan Umar Chapra tentang sistem moneter islam adalah penyebaran tanggung jawab kesejahteraan sosial dan ketentuan agama keseluruh tingkat sistem keuangan, dari mulai bank sentral sampai fungsi objektif dari agen keuangan Islam.

Untuk menjamin bahwa pertumbuhan moneter "mencukupi" dan tidak "berlebihan", pemerintah perlu memonitor secara hati-hati tiga sumber untuk ekspansi moneter. Dua diantaranya adalah domestik. Pertama, membiaya defisit anggaran pemerintah dengan meminjam dari bank sentral. Kedua, ekspansi deposito melalui penciptaan kredit pada bank-bank komersial. Ketiga, bersifat eksternal, yaitu "menguangkan" surplus neraca pembayaran luar negeri

Refrensi :

Chamid Nur. 2010. Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.Pustaka Pelajar : Yogyakarta.

Al arif, rianto nur. 2015. Pengantar Ekonomi Syariah.Cv pustaka setia : Bandung

Karim, adiwarman. 2014. Ekonomi Mikro Islam. PT rajagrafindo pustaka: Depok

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun