Mohon tunggu...
Gania Septin
Gania Septin Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer dalam Tokoh Mazhab "Mainstream"

27 Februari 2018   20:30 Diperbarui: 27 Februari 2018   20:35 3687
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Mazhab mainstream ini berbeda pendapat dengan mazhab iqtishaduna. Madzab mainstream setuju masalah ekonomi muncul karena sumber daya yang terbatas, yang pada keinginan manusia yang tidak terbatas. Tertera pada Al-Qur'an surat Al-baqarah ayat 155 yang artinya :

"Dan kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan sampaikan kabar gembira kepada orang-orang yang sabar."

Dalam penyelesaian masalah ekonomi madzab mainstream dengan ekonomi konvensional berbeda. Dalam ekonomi konvensional pilihan dan penentuan skala prioritas dilakukan berdasarkan selera pribadi masing-masing, tanpa memandang apakah bertentangan dengan norma serta nilai agama ataukah tidak. Dalam bahasa Al-qurannya, pilihan dilakukan dengan "mempertuhankan hawa nafsu." Tetapi dalam ekonomi islami, keputusan pilihan ini tidak dapat dilakukan semuanya saja. Perilaku manusia dalam setiap aspek kehidupannya termasuk ekonomi selalu dipandu oleh Allah lewat Al-qur'an dan Sunnah.

Ada beberapa tokoh dalam mazhab mainstream yaitu, Umer Chapra, M.A. Mannan, M. N. Siddiqi, dan lain-lainya. Rata- rata mereka adalah pakar ekonomi yang belajar dan mengajar di beberapa Universitas di Barat dan seebagian dari mereka seorang ekonomi IDB (Islamic Development Bank).

Ada pemikiran ekonomi islam kontemporer yang juga tokoh dari mazhab mainstream, konteks pemikiran ekonomi Islam kontemporer yang maksud adalah pemikiran para sarjana dan ekonomi Muslim kontemporer berkaitan dengan pemikiran ekonomi Islam. Tokoh mazhab mainstream yaitu :

Muhammad Abdul Mannan

Muhammad Abdul Mannan lahir di Banglades tahun 1938. Ia menerima gelar di bidang ekonomi dari Universitas Rasjshahi, Mannan mengajar di Papua Nugini dan pada tahun 1978 ia ditunjuk sebagai profesor di International Center for Research in Islamic Economics di Jeddah. Mannan berperan dalam organisasi pendidikan dan ekonomi, ia menerbitkan buku pertamanya yaitu Islamic Economics, Theory ad Practice dan buku keduanya yaitu The Making of Islamic Economic Society dan The Frontiers of Islamic Economics.

Mannan mendefinisikan ekonomi islam sebagai ilmu sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi bagi suatu masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Landasan teoretis Mannan berisi sejumlah asumsi dasar. Manusia Islam yang dimaksud ialah orang yang menginginkan bersatunya ekonomi dan moral yang maksimum. Mannan mendukung pandangan yang menyatakan bahwa kepemilikan terhadap sesuatu hanyalah pada Allah SWT. Mannan menyusun aturan berkaitan dengan kepemilikan individu dalam sistem ekonomi islam, yaitu :

1. Tidak boleh ada aset yang menganggur

2. Pembayaran zakat diwajibkan apabila telah memenuhi syarat

3. Kepemilikan kekayaan secara sah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun