Kemudian diterbitkanlah NOMOR 11 TAHUN 1953Â
bahwa perseroan terbatas "De Javasche Bank, harus diganti dengan badan baru yakni "Bank Indonesia" yang berbentuk badan-hukum berdasarkan Undang-undang.Â
Dan sampai saat ini bisa merasakan keadilan dan kestabilan moneter di Indonesia meski pernah mengalami berbagai krisis pada 1998 karena peran yang tidak pernah terbayang pusing di balik layar yaitu Bank Indonesia.
Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!