Oke kembali ke topik.
Jadi saat itu negara Indonesia baru merdeka dan belum berdaulat penuh salah satunya bank sentral itu sendiri.
Karena Indonesia akhirnya mendapat persetujuan berdasarkanpasal 3 dan pasal 18 ayat (8) Persetujuan Keuangan dan Perekonomian pada Konperensi Meja Bundar.
Di Undang-undang pasal satu ini pemerintah dengan tegas saham tersebut akan menjadi milik penuh negara.
Nah di pasal 2 dipertegas lagi bahwa "Saham-saham dalam modal pangkal dari De Javasche Bank N.V. yang belum dimiliki oleh Republik Indonesia, terhitung mulai berlakunya Undang- undang ini dicabut haknya oleh Republik Indonesia dan pindah menjadi milik penuh dan bebas dari Negara. "
Apa yang kamu pikirkan jika menjadi Investor Saham di De Javasche Bank? tentu saja tidak akan terima dengan hal ini dan pemerintah akan dituntut jika seenaknya berpindah kepemilikan.
Maka dari itu di pasal 3 ini menjelaskan bahwa "Dengan tidak mengurangi yang tersebut dalam pasal 4, kepada pemilik-pemilik saham De Javasche Bank N.V., yang sahamnya menurut pasal 2 tersebut di atas dicabut haknya, diberi pengganti kerugian sebesar 120% dari harga nominal sahamnya dalam mata-uang Belanda atau terhadap Warga Negara Indonesia, yang menurut peraturan devisen berkedudukan di Indonesia, 360% dari harga tersebut dalam mata-uang Indonesia."
Jadi kamu jika memiliki saham 1 miliar dalam sekejap nilai jual menjadi 1,2 miliar yang artinya mendapat keuntungan sebesar 200 juta atau 20 %.
Tentu saja para investor menutup mulut dengan mendapat keuntungan sebesar itu dalam sekejap.
Setelah undang-undang ini diterbitkan investor tentu saja diberi kesempatan untuk mengadu di pengadilan jika merasa tidak adil.
Â