PENDAHULUAN
Latar Belakang
Banyak ahli hukum yang memiliki beberapa pendapat mengenai jika berbicara tentang politik hukum, seperti dalam merumuskan istilah dan pengertian, bagaimana metode kajian atau penelitiannya, hingga batasan ruang lingkupnya.
Politik hukum merupakan suatu kebijakan publik yang diberlakukan dalam rangka mencapai tujuan negara sebagai dasar menentukan arah, maupun isi hukum itu sendiri yang dibentuk.
Seperti yang diketahui, hukum Islam dalam kedudukannya di Indonesia mengalami penurunan yang sangat drastis pada saat itu dikarenakan bukan merupakan salah satu sistem yang utama dalam pemberlakuannya (terdapat sistem lain seperti hukum positif dan hukum adat).
Sehingga dalam artikel ini akan dibahas mengenai permasalahan masyarakat yang terjadi negara Indonesia terhadap pembentukan Undang-Undang Perkawinan. Pada pembahasan ini akan diuraikan terebih dahulu yaitu arti perkawinan itu sendiri hingga pembahasan inti. Oleh karena itu, dari penyampaian ini semoga dapat menjadi jawaban untuk mengetahui permasalahan politik yang terjadi di negara Indonesia.
PEMBAHASAN
Perkawinan
Perkawinan atau bisa disebut juga pernikahan jika dikenal dalam fiqh dalam bahasa arab yaitu terdiri dari 2 kata. Yang pertama ialah nikah, dan yang kedua ialah zawaj.
Perkawinan atau pernikahan ini, dalam hukum Islam mengatur harus dengan adanya akad. Akad itu sendiri merupakan perikatan hukum antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Menurut Islam, perkawinan ini merupakan suatu hal (perjanjian) yang suci dan dapat dinilai ibadah untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah diantara seorang laki-laki dan seorang perempuan.