Mohon tunggu...
Galuh Wara D
Galuh Wara D Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Allah sebagaimana prasangka hamba-Nya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembentukan Undang-Undang Perkawinan dalam Menghadapi Permasalahan Politik yang Terjadi di Negara Indonesia

23 Oktober 2022   18:29 Diperbarui: 23 Oktober 2022   18:36 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Banyak ahli hukum yang memiliki beberapa pendapat mengenai jika berbicara tentang politik hukum, seperti dalam merumuskan istilah dan pengertian, bagaimana metode kajian atau penelitiannya, hingga batasan ruang lingkupnya.

Politik hukum merupakan suatu kebijakan publik yang diberlakukan dalam rangka mencapai tujuan negara sebagai dasar menentukan arah, maupun isi hukum itu sendiri yang dibentuk.

Seperti yang diketahui, hukum Islam dalam kedudukannya di Indonesia mengalami penurunan yang sangat drastis pada saat itu dikarenakan bukan merupakan salah satu sistem yang utama dalam pemberlakuannya (terdapat sistem lain seperti hukum positif dan hukum adat).

Sehingga dalam artikel ini akan dibahas mengenai permasalahan masyarakat yang terjadi negara Indonesia terhadap pembentukan Undang-Undang Perkawinan. Pada pembahasan ini akan diuraikan terebih dahulu yaitu arti perkawinan itu sendiri hingga pembahasan inti. Oleh karena itu, dari penyampaian ini semoga dapat menjadi jawaban untuk mengetahui permasalahan politik yang terjadi di negara Indonesia.

PEMBAHASAN

Perkawinan

Perkawinan atau bisa disebut juga pernikahan jika dikenal dalam fiqh dalam bahasa arab yaitu terdiri dari 2 kata. Yang pertama ialah nikah, dan yang kedua ialah zawaj.

Perkawinan atau pernikahan ini, dalam hukum Islam mengatur harus dengan adanya akad. Akad itu sendiri merupakan perikatan hukum antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Menurut Islam, perkawinan ini merupakan suatu hal (perjanjian) yang suci dan dapat dinilai ibadah untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah diantara seorang laki-laki dan seorang perempuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun