1. Flaming. Mengirimkan pesan teks yang mengandung ujaran amarah dan frontal kepada seseorang.
2. Harassment. Mengirimkan pesan secara terus-menerus.di media sosial dengan tujuan mengganggu korban.
3. Cyberstalking. Melakukan teror dengan mencari identitas asli sehingga korban merasa ketakutan.
4. Denigration. Melakukan teror dan mengumbar-umbar keburukan seseorang di internet dengan masuk merusak reputasi dan nama baik orang tersebut.
5. Impersonation. Melakukan penyamaran dan berpura-pura menjadi orang lain serta mengirimkan pesan yang tidak baik dengan mengatas namakan orang lain.
Data dan Rank Cyberbullying Secara Keseluruhan di Indonesia Terbaru
Â
Angka kasus perundungan online atau cyberbullying pada anak dan remaja di Indonesia tergolong tinggi. Data ChildFund terbaru menunjukkan, hampir 60% anak dan remaja mengaku pernah menjadi korban cyberbullying. Sedangkan hampir 50% anak dan remaja mengaku pernah jadi pelaku cyberbullying. Penelitian ChildFund International di Indonesia yang bertajuk "Memahami perundungan Online dan Eksploitasi Seksual dan Kekerasan Online Terhadap Anak dan Orang Muda di Indonesia" tahun 2022 ini melibatkan 1610 anak dan remaja usia 13-24 tahun. Temuan kunci dalam riset ini, 5 dari 10 anak dan remaja menjadi pelaku perundungan online. Selain itu, 6 dari 10 anak dan remaja menjadi korban perundungan online.
Gangguan Kesehatan Mental Akibat Cyberbullying
Â
Penyebab Cyberbullying di Kalangan Generasi Z: