Mohon tunggu...
Galih Chandra Saputra
Galih Chandra Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permasalahan dan Penyelesaian dalam Waris

30 April 2024   15:21 Diperbarui: 30 April 2024   15:30 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa saja masalah yang dihadapi oleh ahli waris ketika pewaris meninggal dunia.

Pembagian Warisan yang Tidak Adil:

Salah satu masalah yang umum muncul adalah pembagian warisan yang dianggap tidak adil oleh beberapa ahli waris. Dalam hukum perdata Islam, pembagian warisan diatur oleh hukum fara'id (ilmu waris Islam), yang memiliki ketentuan khusus tentang siapa yang berhak dan berapa bagian yang harus mereka terima. Namun, persepsi ketidakadilan bisa muncul karena berbagai alasan, termasuk adanya ketidaksesuaian dalam pembagian yang diharapkan dengan aturan agama.

Sengketa Antar Ahli Waris:

Konflik atau sengketa antar ahli waris bisa terjadi, terutama jika ada interpretasi yang berbeda tentang aturan waris atau distribusi harta. Hal ini bisa diperparah oleh masalah hubungan keluarga, sehingga memerlukan mediasi atau intervensi pihak ketiga.

Proses Legal dan Administratif:

Ahli waris mungkin menghadapi kesulitan dalam proses administrasi, seperti mendapatkan surat kematian, mengurus surat waris, atau menghadapi prosedur birokrasi yang lambat dan rumit. Masalah ini bisa menghambat pembagian warisan secara efektif.

Pengakuan Terhadap Ahli Waris:

Dalam beberapa kasus, mungkin ada keraguan tentang siapa yang dianggap sebagai ahli waris sah. Misalnya, jika ada anak dari pernikahan lain atau anak dari hubungan di luar nikah yang mengklaim bagian dari warisan, masalah ini bisa menimbulkan sengketa hukum.

Pembagian Warisan yang Sudah Dibagikan Sebelumnya:

Terkadang, pewaris memberikan sebagian hartanya kepada anggota keluarga sebelum meninggal, yang mungkin tidak diketahui oleh semua ahli waris. Hal ini dapat menyebabkan kebingungan dan konflik ketika mencoba untuk mendistribusikan harta warisan.

Hutang dan Kewajiban Pewaris:

Jika pewaris meninggalkan hutang atau kewajiban lain, ahli waris mungkin harus menyelesaikan masalah ini sebelum pembagian warisan. Ini bisa mempengaruhi jumlah yang akan diterima oleh masing-masing ahli waris.

Harta Warisan yang Tidak Jelas atau Sulit Dilacak:

Terkadang, sulit untuk menentukan semua aset yang dimiliki oleh pewaris. Beberapa aset mungkin tidak didokumentasikan dengan baik atau tersembunyi, sehingga ahli waris harus mencari informasi tambahan atau melakukan investigasi lebih lanjut.

Bagaimana penyelesaian sengketa waris bila terjadi penguasaan harta waris pada salah seorang ahli waris?

Apabila terjadi sengketa waris, maka hukum waris yang digunakan adalah berdasarkan agama yang dianut oleh si pewaris. Sehingga, pembagian warisan dalam kasus Anda akan menggunakan hukum waris perdata dan apabila timbul sengketa waris dapat diselesaikan di lingkungan Pengadilan Negeri.

Mengapa persoalan warisan sangat menjadi perhatian dalam hukum islam?

Pembagian harta waris sangat menjadi perhatian dalam hukum agama islam ialah karena pembagian harta warisan biasanya menjadi salah satu penyebab putusnya silaturahmi dan ketidak akuran antara para ahli waris. Oleh karena itu pembagian harta warisan menjadi perhatian dalam hukum islam dimana ketentuan pembagian harta waris sudah jelas terpampang dalam alquran maupun hadis nabi. Meskipun sudah terdapat ketentuan nash pembagian waris biasanya juga masih terdapat masalah dalam proses pembagian waris, yaitu perasaan ketidak adilan dalam pembagian harta waris dikarenakan para pihak merasa memiliki hubunhan paling dekat dan paling berkontribusi dengan ahli waris.

Bagaimana penyelesaian aul dan radd dilakukan?

Aul

Aul terjadi ketika jumlah bagian ahli waris dalam warisan melebihi total harta yang tersedia. Dalam hukum fara'id, setiap ahli waris memiliki bagian tertentu berdasarkan hubungan keluarga dengan pewaris. Namun, kadang- kadang jumlah total bagian yang ditentukan lebih dari 100%, yang menyebabkan aul.

Contoh Aul

Misalnya, jika ada pewaris yang meninggalkan seorang istri (1/8), dua anak perempuan (2/3), dan kedua orang tua (masing-masing 1/6), jika dijumlahkan, maka hasilnya lebih dari 100%:

* Istri: 1/8 = 12.5%

* Dua anak perempuan: 2/3 = 66.67%

* Kedua orang tua: 1/6 + 1/6 = 33.33%

* Total = 112.5%

Penyelesaian Aul

Untuk mengatasi aul, semua bagian ahli waris dihitung kembali dalam proporsi yang mengurangi setiap bagian agar totalnya menjadi 100%. Pada contoh di atas, bagian setiap ahli waris akan dikurangi sesuai proporsi bagiannya. Bagian yang telah diberikan dikalikan dengan faktor penyesuaian (misalnya, 100%/112.5%). Dengan ini, persentase setiap bagian akan dikurangi tetapi tetap menjaga proporsi yang benar.

 Radd

Radd adalah situasi kebalikan dari aul, di mana setelah pembagian warisan, ada sisa harta karena tidak ada ahli waris tertentu yang berhak atas bagian tersebut. Ini terjadi ketika tidak ada ahli waris yang menerima bagian tertentu dari sisa harta warisan.

Contoh Radd

Misalnya, jika pewaris hanya meninggalkan seorang anak perempuan, maka anak perempuan akan mendapat bagian . Sisa lainnya biasanya dikembalikan kepada ahli waris terdekat.

Penyelesaian Radd

Dalam radd, sisa harta akan didistribusikan di antara ahli waris yang sudah memiliki bagian menurut hukum fara'id. Bagian ini didistribusikan sesuai proporsi yang ada, sehingga ahli waris utama mendapat tambahan dari sisa harta. Misalnya, anak perempuan yang menerima bisa menerima sisa lainnya, menjadikan total bagiannya 100%.

Penyelesaian Aul dan Radd di Indonesia

Di Indonesia, penyelesaian aul dan radd mengikuti prinsip

Dasar hukum fara'id. Ketika aul terjadi, distribusi dilakukan dengan mengurangi bagian setiap ahli waris secara proporsional. Ketika radd terjadi, sisa harta didistribusikan di antara ahli waris yang berhak secara proporsional sesuai dengan ketentuan hukum fara'id. Proses ini membutuhkan keahlian dalam ilmu fara'id dan sering kali melibatkan konsultasi dengan ulama atau pakar hukum Islam untuk memastikan pembagian warisan yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.

Bagaimana penyelesaian sistem penggantian tempat dalam waris?

Penggantian tempat dalam hukum waris disebut dengan penggantian ahli waris, yaitu meninggal dunianya seseorang dengan meninggalkan cucu yang orangtuanya telah meninggal terlebih dahulu. Cucu ini menggantikan posisi orangtuanya yang telah meninggal untuk mendapatkan warisan dari kakek atau neneknya.

Nama kelompok :

Ridho Triadi 222121144

Galih Chandra Saputra 222121130

Muhammad Husain Al Habsy 222121150

Muhammad Ainul Izza 222121155

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun