Misalnya, jika pewaris hanya meninggalkan seorang anak perempuan, maka anak perempuan akan mendapat bagian . Sisa lainnya biasanya dikembalikan kepada ahli waris terdekat.
Penyelesaian Radd
Dalam radd, sisa harta akan didistribusikan di antara ahli waris yang sudah memiliki bagian menurut hukum fara'id. Bagian ini didistribusikan sesuai proporsi yang ada, sehingga ahli waris utama mendapat tambahan dari sisa harta. Misalnya, anak perempuan yang menerima bisa menerima sisa lainnya, menjadikan total bagiannya 100%.
Penyelesaian Aul dan Radd di Indonesia
Di Indonesia, penyelesaian aul dan radd mengikuti prinsip
Dasar hukum fara'id. Ketika aul terjadi, distribusi dilakukan dengan mengurangi bagian setiap ahli waris secara proporsional. Ketika radd terjadi, sisa harta didistribusikan di antara ahli waris yang berhak secara proporsional sesuai dengan ketentuan hukum fara'id. Proses ini membutuhkan keahlian dalam ilmu fara'id dan sering kali melibatkan konsultasi dengan ulama atau pakar hukum Islam untuk memastikan pembagian warisan yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Bagaimana penyelesaian sistem penggantian tempat dalam waris?
Penggantian tempat dalam hukum waris disebut dengan penggantian ahli waris, yaitu meninggal dunianya seseorang dengan meninggalkan cucu yang orangtuanya telah meninggal terlebih dahulu. Cucu ini menggantikan posisi orangtuanya yang telah meninggal untuk mendapatkan warisan dari kakek atau neneknya.
Nama kelompok :
Ridho Triadi 222121144
Galih Chandra Saputra 222121130