Mohon tunggu...
Galih Chandra Saputra
Galih Chandra Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Permasalahan dan Penyelesaian dalam Waris

30 April 2024   15:21 Diperbarui: 30 April 2024   15:30 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Misalnya, jika pewaris hanya meninggalkan seorang anak perempuan, maka anak perempuan akan mendapat bagian . Sisa lainnya biasanya dikembalikan kepada ahli waris terdekat.

Penyelesaian Radd

Dalam radd, sisa harta akan didistribusikan di antara ahli waris yang sudah memiliki bagian menurut hukum fara'id. Bagian ini didistribusikan sesuai proporsi yang ada, sehingga ahli waris utama mendapat tambahan dari sisa harta. Misalnya, anak perempuan yang menerima bisa menerima sisa lainnya, menjadikan total bagiannya 100%.

Penyelesaian Aul dan Radd di Indonesia

Di Indonesia, penyelesaian aul dan radd mengikuti prinsip

Dasar hukum fara'id. Ketika aul terjadi, distribusi dilakukan dengan mengurangi bagian setiap ahli waris secara proporsional. Ketika radd terjadi, sisa harta didistribusikan di antara ahli waris yang berhak secara proporsional sesuai dengan ketentuan hukum fara'id. Proses ini membutuhkan keahlian dalam ilmu fara'id dan sering kali melibatkan konsultasi dengan ulama atau pakar hukum Islam untuk memastikan pembagian warisan yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.

Bagaimana penyelesaian sistem penggantian tempat dalam waris?

Penggantian tempat dalam hukum waris disebut dengan penggantian ahli waris, yaitu meninggal dunianya seseorang dengan meninggalkan cucu yang orangtuanya telah meninggal terlebih dahulu. Cucu ini menggantikan posisi orangtuanya yang telah meninggal untuk mendapatkan warisan dari kakek atau neneknya.

Nama kelompok :

Ridho Triadi 222121144

Galih Chandra Saputra 222121130

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun