Penutup
Berdasarkan pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa kehadiran Permen LHK No. 17 Tahun 2020 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak merupakan upaya negara sebagai organisasi formal dalam mengelola hak minoritas dengan menghargai perbedaan dalam lingkup masyarakat, khususnya dalam kasus ini ialah masyarakat adat. Negara berusaha untuk mengatur unsur yang berbeda agar dapat hidup bersama, tanpa adanya dominasi.Â
Dalam hal ini, tercermin upaya negara untuk mengakui dan menjamin hak masyarakat dalam hal teritori, serta keamanan demi keberlangsungan eksistensi mereka.
Meskipun belum ada bukti konkrit dari performa Permen LHK No. 17 Tahun 2020 karena ketentuan yang diatur masih terbatas dalam hal administratif, namun kehadiran Permen LHK No 17 Tahun 2020 dinilai berpotensi untuk menjamin kepastian hukum dan rekognisi masyarakat adat, terlebih lagi setelah kemunculan Omnibus Law.Â
Dengan begitu, diharapkan nantinya negara dapat merawat dan menjaga identitas untuk kemudian memandirikan masyarakat adat dalam mengatasi hambatan yang ada serta menjamin perlindungan dan kebebasan ruang hidup masyarakat adat sekaligus memampukan kegiatan perekonomian mereka.
Banyak undang-undang yang mengatur tentang keberadaan dan hak-hak  masyarakat adat yang malah merampas hak masyarakat atas sumber-sumber  kehidupan yang berujung pada pembatasan hak-hak mereka. Maka dari itu masyarakat  adat sangat membutuhkan RUU Masyarakat Adat sebagai undang-undang khusus  yang memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak mereka.Â
Diharapkan  dengan adanya UU khusus yang mengatur Masyarakat Adat dapat menata ulang  hubungan antara masyarakat adat dengan negara dengan mengutamakan prinsip-prinsip keadilan, transparansi, menjunjung hak asasi manusia, perlakuan tanpa  diskriminasi, dan pro lingkungan hidup (AMAN, 2017).
Berkaitan dengan hal tersebut, penulis menilai proyeksi dalam RUU Masyarakat Adat sebenarnya lebih mampu mengakomodir multikulturalisme untuk masyarakat adat karena secara hierarki hukum yang lebih tinggi dan berisfat lebih  kepada supremasi. Selain itu, secara substansi juga lebih mengakomodasi mulai dari  definisi, bab tentang pendaftaran masyarakat adat, prinsip hak asasi, hak atas identitas  budaya, pemulihan hak, penyelesaian konflik, hak atas kekayaan intelektual, hak anak adat dan hakpemuda adat hingga hak perempuan (Mering dkk, 2020).
Daftar Pustaka
AMAN. (2020). Catatan Akhir Tahun 2020 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara: Resiliensi Masyarkat Adat di Tengah Pandemi Covid-19 (Agregasi Pembangunan & Krisis Hak Asasi Manusia-HAM). Retrieved Juni 9, 2021, from aman.or.id: https://www.aman.or.id/wp content/uploads/2021/01/CATATAN-AKHIR-TAHUN-2020_AMAN.pdf
AMAN. (2017, April). Mengapa Indonesia Memerlukan UU Pengakuan dan  Perlindungan Hak Masyarakat Adat. Retrieved from aman.or.id: https://www.aman.or.id/wp-content/uploads/2017/04/Mengapa-Indonesia Memerlukan-UU-Masyarakat-Adat.pdf