Mohon tunggu...
Galih Apriadi
Galih Apriadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa semester 4 Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Praktik Jual Beli Tanah Bersyarat Wakaf

4 Juni 2023   20:08 Diperbarui: 4 Juni 2023   20:28 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Praktik jual beli tanah bersyarat wakaf oleh ahli waris kepada panitia pembelian tanah Komplek Masjid Besar Kauman ini merupakan jual beli dimana tanah yang akan dijadikan sebagai obyek jual beli harus diwakafkan oleh panitia yang akan di gunakan untuk kemaslahatan umat.

Syarat wakaf yang diberikan oleh panitian merupakan hal yang harus dipenuhi oleh pembeli tanah tersebut, jika hal itu tidak terpenuhi maka syaratnya akan batal. 

Dan jual beli bersyarat ini hukumnya sah karena telah memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli, begitu juga dengan syarat yang diberikan dalam transaksi jual beli tersebut sah karena sudah terjadi kesepakatan di awal tanpa ada unsur paksaan dan tanpa ada yang merasa di rugikan dari kedua belah pihak, sehingga dari pihak penjual dalam menyerahkan tanah untuk diwakafkan benar-benar ridha atau sukarela. Hal ini sesuai dengan aturan hukum Islam dalam praktik jual beli. Bahwa barang yang diperjual belikan dapat bermanfaat, dapat diserahkan, bukan termasuk barang najis, sifat dan jumlahnya jelas dan bertujuan untuk kemaslahatan umat.

 

            D. Rencana Judul Skripsi Yang Akan Ditulis

Rencana judul skripsi yang akan saya tulis insyaAlloh akan berkaitan dengan masalah menikah endogami atau menikah dengan kerabat dekat. Karena pada saat ini atau justru dari masa ke masa menikah endogami atau menikah dengan kerabat dianggap suatu hal yang tabu, padahal secara agama di perbolehkan. Dan adapun judul skripsinya insyaAlloh adalah "HUKUM PERKAWINAN ENDOGAMI MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT SERTA PANDANGAN MEDIS TENTANG PERKAWINAN ENDOGAMI"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun