Mohon tunggu...
Galih Apriadi
Galih Apriadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa semester 4 Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Praktik Jual Beli Tanah Bersyarat Wakaf

4 Juni 2023   20:08 Diperbarui: 4 Juni 2023   20:28 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama          : Galih Apriadi

Nim              : 212121193

Prodi/Kelas : HKI 4F

Judul Skripsi : TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI TANAH BERSYARAT WAQAF DI KOMPLEK MASJID BESAR KAUMAN SRAGEN

Penulis   : Abdul Wahid

Nim         : 15.21.1.1.253.

Tahun     : 2022

Review   :

      A. Pendahuluan

Allah SWT telah menjadikan masing-masing manusia saling membutuhkan satu sama lain. Supaya mereka tolong menolong, tukar-menukar keperluan dalam segala urusan kepentingan hidup masing-masing, baik dengan jual beli, sewa-menyewa, bercocok tanam atau perusahaan yang lainnya, baik dalam urusan kepentingan sendiri maupun untuk kemaslahatan umum. Dengan cara demikian kehidupan masyarakat menjadi teratur dan subur. Pertalian yang satu dengan yang lainnya pun menjadi teguh. 

Akan tetapi, sifat loba dan tamak tetap ada pada manusia suka mementingkan diri sendiri supaya hak masing-masing jangan sampai tersia-sia. Dan juga menjaga kemaslahatan umum agar pertukaran dapat berjalan dengan lancar dan teratur. Karena dengan teraturnya muamalah, maka kehidupan manusia menjadi terjamin dengan baik sehingga pembantahan dan dendam tidak terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun