Nama      : Galih Apriadi
Nim        : 212121193
Prodi/Kelas : HKI 4F
Judul Skripsi : TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI TANAH BERSYARAT WAQAF DI KOMPLEK MASJID BESAR KAUMAN SRAGEN
Penulis  : Abdul Wahid
Nim     : 15.21.1.1.253.
Tahun   : 2022
Review  :
   A. Pendahuluan
Allah SWT telah menjadikan masing-masing manusia saling membutuhkan satu sama lain. Supaya mereka tolong menolong, tukar-menukar keperluan dalam segala urusan kepentingan hidup masing-masing, baik dengan jual beli, sewa-menyewa, bercocok tanam atau perusahaan yang lainnya, baik dalam urusan kepentingan sendiri maupun untuk kemaslahatan umum. Dengan cara demikian kehidupan masyarakat menjadi teratur dan subur. Pertalian yang satu dengan yang lainnya pun menjadi teguh.Â
Akan tetapi, sifat loba dan tamak tetap ada pada manusia suka mementingkan diri sendiri supaya hak masing-masing jangan sampai tersia-sia. Dan juga menjaga kemaslahatan umum agar pertukaran dapat berjalan dengan lancar dan teratur. Karena dengan teraturnya muamalah, maka kehidupan manusia menjadi terjamin dengan baik sehingga pembantahan dan dendam tidak terjadi.
Dalam kegiatan muamalah dalam Islam sangat dianjurkan, karena melalui kegiatan tersebut kita dapat saling tolong menolong sesama manusia dalam kebaikan yakni dapat dilakukan dengan jalan perniagaan. Dengan hal itu dapat menyambung kehidupan kita yakni tidak lepas dari aktivitas jual beli untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. Jadi yang dimaksud dengan muamalat ialah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan seperti jual beli, sewa menyewa, upah-mengupah, pinjam-meminjam,urusan bercocok tanam, berserikat dan usaha lainnya.
Jual beli adalah suatu perjanjian tukar-menukar barang yang mempunyai nilai, atas dasar kerelaan (kesepakatan) antara dua belah pihak sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang dibenarkan oleh syara'. Yang dimaksud dengan ketentuan syara' yaitu jual beli tersebut dilakukan sesuai dengan persyaratan-persyaratan, rukun-rukun dan hal-hal lain yang ada kaitannya dengan jual beli. Maka jika syarat-syarat dan rukunnya tidak terpenuhi berarti tidak sesuai dengan kehendak syara'.
Fenomena yang terjadi di Komplek Masjid Besar Kauman adalah jual beli tanah Komplek Masjid Besar Kauman Kecamatan Sragen dengan bersyarat wakaf oleh ahli waris pemilik sebelumnya kepada Panitia Pelaksana Pembelian Tanah Komplek Masjid Besar Kauman Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen. Hal ini berawal dari keinginan Panitia Pelaksana Pembelian Tanah di Komplek Masjid Besar Kauman Kecamatan Sragen untuk membeli tanah seluas 2.800 M2 dari seorang ahli waris. Informasi penjualan tanah di Komplek Masjid Besar Kauman, pihak panitia dapatkan dari kabar yang disampaikan oleh ahli warismelalui salah satu pihak panitia.
Tanah tersebut dijual dengan harga Rp 5.000.000.000. Menurut pihak panitia pembelian, harga tanah tersebut bisa dikatakan murah sehingga mereka menyepakati akad transaksi jual beli. Akan tetapi pihak panitia pembelian tanah baru mampu untuk memberikan uang muka sebesar Rp 50.000.000 sehingga untuk menutupi kekurangan tersebut pihak panitia mengedarkan sertifikat wakaf kepada masyarakat khususnya warga Nahdlatul Ulama (NU) dan juga untuk umum se-Kabupaten Sragen dengan nominal terendah Rp 50.000 dan Rp 10.000.000 untuk nominal paling besar.
Berdasarkan fenomena tersebut maka dari itu sesuai dengan pemaparan masalah-masalah dalam latar belakang diatas, peneliti akan melakukan penelitian di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah dan menyajikan dalam bentuk skripsi dengan judul "Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktik Jual Beli Tanah Bersyarat Wakaf Di Komplek Masjid Besar Kauman Kecamatan Sragen".
  B. Alasan mengapa memilih judul tersebut
Saya mengambil judul skripsi ini karena jaman sekarang masyarakat islam sekalipun kebanyakan tidak mengetahui mengenai hukum muamalah yang benar menurut syariat maupun menurut hukum positif, sehingga tidak jarang terjadi sengketa antara para pihak karena ketidak tahuan mereka atas ilmu muamalah ini. Dan kebetulan pada pembahasan kali ini membahas tentang jual beli tanah bersyarat wakaf, yang dimana ketentuan dari tanah waqaf itu tidak boleh dijual belikan.
    C. Pembahasan Hasil Review
Jual beli bersyarat adalah jual beli yang ijab dan qabulnyua dikaitkan dengan syarat tertentu yang tidak ada kaitannya dengan jual beli tersebut atau bahkan dapat merugikan dan dilarang. Ketika para pihak yang mengadakan kesepakatan jual beli mengajukan suatu syarat dalam transaksi jual beli maka hukum jual beli tersebut sesuai dengan bentuk syarat yang diajukan.
Berbeda antara syarat jual beli dan persyarataan jual beli. Syarat sah jual beli ditentukan oleh agama, sedangkan memberikan persyaratan dalam jual beli ditetapkan oleh salah satu pihak pelaku transaksi. Bila syarat sah jual beli dilanggar, maka akad yang dilakukan tidak sah, namun bilamana persyaratan dalam jual beli yang dilanggar, maka akadnya tetap sah hanya saja pihak yang memberikan persyaratan berhak khiyar untuk melanjutkan atau membatalkan akad.
Kesimpulan hukum jual beli bersyarat adalah boleh, manakala ada kejelasan waktu kapan berakhirnya syarat tersebut. Syarat mutlak harus diterapkan menimbang tidak mungkin membatalkan akadnya yang telah dahulu terjadi antara penjual dan pembeli.
Sedangkan pengertian waqaf adalah berasal dari kata waqafa-yaqifu-waqifan, yang artinya menahan atau menghentikan. Wakaf menurut Ibn Hajar Al-Haitami dan Syaikh Umairah, "menahan harta yang bisa dimanfaatkan dengan menjaga keutuhan harta tersebut, dengan memutuskan kepemilikan barang tersebut dari pemiliknya untuk hal yang dibolehkan.
Dan dari hukum positif sendiri, yaitu KHI dan UU wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran islam, sedangkan menurut UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya guna kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Pengertian - pengertian tersebut diatas dapat diambil beberapa pengertian bahwa harta wakaf yang diwakafkan haruslah:
1. Benda yang kekal zatnya (tahan lama wujudnya), tidak cepat musnah
setelah dimanfaatkan.
2. Lepas dari kekuasaan orang-orang yang berwakaf.
3. Tidak dapat diasingkan kepada pihak lain, baik dengan jalan jual-beli,
dihibahkan ataupun diwariskan.
4. Untuk keperluan amal kebajikan sesuai dengan ajaran Islam.
Jual beli memiliki aturan-aturan dan mekanisme yang bersumber dari hukum Islam. Aturan-aturan dan tata cara jual beli dimanifestasikan dalam bentuk syarat-syarat dan rukun jual beli. Syarat-syarat dan rukun jual beli tersebut sebagai indikator sah, tidak sah, batal dan mauquf-nya transaksi jual beli. Telah diterangkan oleh fuqaha bahwa rukun dan syarat jual beli meliputi: aqidain (orang yang berakad), shighat dan adanya ma'qud alaih (barang yang dijadikan obyek jual beli itu sendiri).
      Jual beli bersyarat adalah jual beli yang ijab qabulnya dikaitkan dengan syarat-syarat tertentu yang tidak ada kaitannya dengan jual beli atau unsur-unsur yang merugikan yang dilarang oleh agama. Dalam kaitannya dengan jual beli tanah bersyarat wakaf oleh pihak ahli waris kepada panitia pembelian tanah Komplek Masjid Besar Kauman, akan di analisis dari pemberian syarat wakaf tersebut apakah di ucapkan sebelum terjadinya akad, pada saat terjadinya akad atau pemberian syarat wakaf di ucapkan setelah terjadi akad.
Praktik jual beli tanah bersyarat wakaf oleh ahli waris kepada panitia pembelian tanah Komplek Masjid Besar Kauman ini merupakan jual beli dimana tanah yang akan dijadikan sebagai obyek jual beli harus diwakafkan oleh panitia yang akan di gunakan untuk kemaslahatan umat.
Syarat wakaf yang diberikan oleh panitian merupakan hal yang harus dipenuhi oleh pembeli tanah tersebut, jika hal itu tidak terpenuhi maka syaratnya akan batal.Â
Dan jual beli bersyarat ini hukumnya sah karena telah memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli, begitu juga dengan syarat yang diberikan dalam transaksi jual beli tersebut sah karena sudah terjadi kesepakatan di awal tanpa ada unsur paksaan dan tanpa ada yang merasa di rugikan dari kedua belah pihak, sehingga dari pihak penjual dalam menyerahkan tanah untuk diwakafkan benar-benar ridha atau sukarela. Hal ini sesuai dengan aturan hukum Islam dalam praktik jual beli. Bahwa barang yang diperjual belikan dapat bermanfaat, dapat diserahkan, bukan termasuk barang najis, sifat dan jumlahnya jelas dan bertujuan untuk kemaslahatan umat.
Â
      D. Rencana Judul Skripsi Yang Akan Ditulis
Rencana judul skripsi yang akan saya tulis insyaAlloh akan berkaitan dengan masalah menikah endogami atau menikah dengan kerabat dekat. Karena pada saat ini atau justru dari masa ke masa menikah endogami atau menikah dengan kerabat dianggap suatu hal yang tabu, padahal secara agama di perbolehkan. Dan adapun judul skripsinya insyaAlloh adalah "HUKUM PERKAWINAN ENDOGAMI MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT SERTA PANDANGAN MEDIS TENTANG PERKAWINAN ENDOGAMI"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H