Mohon tunggu...
Galci Nur Zharfani
Galci Nur Zharfani Mohon Tunggu... Administrasi - UIN Jakarta

Lulusan studi Ilmu Komunikasi. Disela - sela menulis, saya juga aktif berkarya dalam bidang pendidikan dan berorganisasi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Media Penyiaran dengan Hukum Media Massanya

28 Juni 2023   15:48 Diperbarui: 29 Juni 2023   07:58 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pinterest.com/Awesome Graphic Design 

Salah satu contoh konkret pelanggaran KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dalam konteks televisi adalah acara "Dangdut Academy" yang ditayangkan pada tahun 2016. Pelanggaran tersebut terjadi dalam bentuk tarian dan pakaian yang dianggap mengandung muatan erotis dan melanggar norma kesopanan. KPI memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada stasiun televisi yang menayangkan acara tersebut.

Oleh karena itu, hukum media massa melalui Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dan sanksi yang diberikan oleh KPI bertujuan untuk menjaga norma, etika, dan kepatutan dalam konten siaran serta melindungi kepentingan pemirsa, terutama anak-anak.

DAFTAR PUSTAKA

  • Djamal, H. & A. F. (2013). Dasar-dasar penyiaran. Kencana.
  • Hapsari, S. U. H. (2012). Hukum Media, Dulu, Kini dan Esok. Jurnal Riptek, Vol. 6, No, 49.
  • Rachman, A. (2009). Dasar-Dasar Penyiaran. Unri Press.
  • Rakhmat, J. (2000). Psikologi Komunikasi: Edisi Revisi. (Cet. 34). PT Remaja Rosdakarya. 
  • Wahyudi, J. B. (1996). Dasar-Dasat Jurnalisitk Radio dan Televisi. Pustaka Utama Grafiti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun