Mohon tunggu...
Galci Nur Zharfani
Galci Nur Zharfani Mohon Tunggu... Administrasi - UIN Jakarta

Lulusan studi Ilmu Komunikasi. Disela - sela menulis, saya juga aktif berkarya dalam bidang pendidikan dan berorganisasi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Media Penyiaran dengan Hukum Media Massanya

28 Juni 2023   15:48 Diperbarui: 29 Juni 2023   07:58 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pinterest.com/Awesome Graphic Design 

Media Penyiaran adalah pelaksanaan penyiaran melalui radio atau televisi yang dilakukan oleh organisasi penyiaran radio atau televisi (Hapsari, 2012). Menurut Pasal 1 Butir 2 dalam Ketentuan Umum Undang-Undang No 32/2002 tentang penyiaran, definisi penyiaran diberikan sebagai kegiatan penyebaran siaran melalui sarana pemancar dan media lainnya yang diterima secara serentak oleh masyarakat dengan menggunakan perangkat penerima siaran. Definisi ini memiliki batasan yang terkait dengan fungsi regulasi yang diatur oleh undang-undang tersebut, sehingga melibatkan kegiatan penyebaran siaran yang menggunakan ruang publik. Dalam ruang publik ini, penyiaran menggunakan spektrum frekuensi untuk melakukan komunikasi massa dan sejenisnya.

Namun, proses produksi siaran seperti pembuatan paket siaran masih berada di wilayah internal stasiun penyiaran dan tidak termasuk dalam pengaturan undang-undang tersebut. Oleh karena itu, stasiun penyiaran memiliki kebebasan untuk memutuskan apakah paket siaran tersebut diproduksi secara mandiri atau melalui rumah produksi. Namun, jika isi konten tersebut akan disiarkan, yang berarti masuk ke dalam ruang publik, stasiun penyiaran harus mematuhi aturan tentang konten yang ditetapkan oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) (Djamal, 2013).

Media penyiaran merupakan media komunikasi massa yang memiliki peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Media ini memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial. Penyelenggaraan penyiaran wajib bertanggung jawab dalam menjaga nilai-nilai norma, etika, budaya, identitas, dan persatuan bangsa, yang didasarkan pada prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Adanya banyak media penyiaran terkadang menciptakan persaingan dalam memperoleh audiens, yang berakibat pada beberapa media penyiaran yang mulai melenceng dari prinsip dan tujuan penyiaran yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Isi Pokok dalam Undang-Undang Penyiaran 

Undang-Undang Penyiaran di Indonesia, yaitu Undang-Undang No. 32 tahun 2002, mengatur berbagai aspek terkait penyiaran di negara ini. Beberapa poin penting yang termasuk dalam undang-undang ini mencakup:

  • Prinsip-prinsip penyiaran: Undang-Undang Penyiaran menetapkan prinsip-prinsip dasar penyiaran, seperti keberagaman, keadilan, kebebasan, tanggung jawab, dan kepastian hukum dalam penyiaran.
  • Izin penyiaran: Undang-Undang ini mengatur mengenai proses perizinan penyiaran, termasuk prosedur pengajuan izin, persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi oleh penyelenggara penyiaran, serta kewajiban dan tanggung jawab yang terkait dengan izin penyiaran tersebut.
  • Konten siaran: Undang-Undang ini memberikan pedoman mengenai isi atau konten siaran yang harus memperhatikan norma, kepatutan, dan hukum yang berlaku. Ada ketentuan yang mengatur perlindungan terhadap kepentingan anak, hak asasi manusia, dan keberagaman budaya.
  • Perlindungan hak kekayaan intelektual: Undang-Undang Penyiaran juga mengatur perlindungan terkait hak cipta dan hak kekayaan intelektual yang terkait dengan siaran.
  • Pembatasan penyiaran: Terdapat ketentuan mengenai batasan dan larangan dalam penyiaran, termasuk larangan menyebarkan konten yang mengandung kebencian, kekerasan, atau pornografi.
  • Organisasi penyiaran: Undang-Undang ini juga mengatur tentang organisasi penyiaran, termasuk peran dan tanggung jawab Dewan Penyiaran dan Badan Penyiaran Publik.
  • Sanksi administratif: Terdapat sanksi administratif yang dapat diberikan kepada pelanggar.

Sanksi tersebut meliputi:

  • Peringatan tertulis: Merupakan teguran tertulis bagi penyelenggara penyiaran yang melanggar undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, yang mewajibkan mereka untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.
  • Pembatasan kegiatan penyiaran: Dewan Penyiaran atau Badan Penyiaran Publik dapat memberlakukan pembatasan kegiatan penyiaran, seperti pengurangan waktu siaran, penghentian siaran, atau pembekuan izin penyiaran, jika pelanggaran yang dilakukan cukup serius.
  • Denda administratif: Undang-Undang Penyiaran memberikan kewenangan kepada Dewan Penyiaran atau Badan Penyiaran Publik untuk memberikan sanksi berupa denda administratif kepada penyelenggara penyiaran yang melanggar undang-undang ini. Besaran denda administratif akan diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.
  • Penarikan izin penyiaran: Jika pelanggaran yang dilakukan sangat serius dan berulang, Dewan Penyiaran atau Badan Penyiaran Publik memiliki wewenang untuk mencabut izin penyiaran yang dimiliki oleh penyelenggara penyiaran.
  • Sanksi administratif tambahan: Disamping sanksi-sanksi yang telah disebutkan sebelumnya, undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada Dewan Penyiaran atau Badan Penyiaran Publik untuk memberikan sanksi administratif tambahan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

Pelanggaran Etika Penyiaran Kasus Penayangan Norma Kesopanan di Indosiar

Salah satu contoh program televisi yang pernah terkena pelanggaran KPI di Indonesia adalah acara "Dangdut Academy" yang ditayangkan pada tahun 2016. Program "Dangdut Academy" adalah sebuah ajang kompetisi musik dangdut di Indonesia yang ditayangkan di salah satu stasiun televisi pada tahun 2016. Program ini bertujuan untuk mencari bakat-bakat penyanyi dangdut yang potensial dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk bersaing dalam kompetisi menyanyi dangdut secara live. Dalam acara ini, peserta akan dinilai oleh juri dan pemirsa melalui voting untuk menentukan siapa yang akan maju ke tahap selanjutnya. Acara ini merupakan platform bagi para peserta untuk menampilkan bakat mereka dalam bernyanyi dangdut dan berusaha menjadi bintang dangdut berikutnya di Indonesia.

Dalam salah satu episode acara tersebut, terdapat tarian dan pakaian yang dianggap mengandung muatan erotis dan tidak sesuai dengan norma kesopanan yang berlaku. KPI menganggap bahwa konten tersebut melanggar aturan yang mengatur tentang perlindungan terhadap pemirsa, terutama anak-anak, dan norma-norma etika yang seharusnya diikuti oleh stasiun televisi. Akibat pelanggaran tersebut, KPI memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada stasiun televisi yang menayangkan acara tersebut dan mengimbau agar acara-acara yang serupa menghindari konten yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

KESIMPULAN

Merujuk pada pembahasan di atas maka dapat simpulkan bahwa  pentingnya media massa dalam kehidupan manusia, peran media penyiaran dalam komunikasi massa, dan hukum yang mengatur media massa di Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran menjadi pedoman utama dalam mengatur media penyiaran di Indonesia. Undang-undang ini mencakup berbagai aspek, seperti prinsip-prinsip penyiaran, izin penyiaran, konten siaran, perlindungan hak kekayaan intelektual, pembatasan penyiaran, organisasi penyiaran, dan sanksi administratif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun