Salah satu contoh konkret pelanggaran KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dalam konteks televisi adalah acara "Dangdut Academy" yang ditayangkan pada tahun 2016. Pelanggaran tersebut terjadi dalam bentuk tarian dan pakaian yang dianggap mengandung muatan erotis dan melanggar norma kesopanan. KPI memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada stasiun televisi yang menayangkan acara tersebut.
Oleh karena itu, hukum media massa melalui Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dan sanksi yang diberikan oleh KPI bertujuan untuk menjaga norma, etika, dan kepatutan dalam konten siaran serta melindungi kepentingan pemirsa, terutama anak-anak.
DAFTAR PUSTAKA
- Djamal, H. & A. F. (2013). Dasar-dasar penyiaran. Kencana.
- Hapsari, S. U. H. (2012). Hukum Media, Dulu, Kini dan Esok. Jurnal Riptek, Vol. 6, No, 49.
- Rachman, A. (2009). Dasar-Dasar Penyiaran. Unri Press.
- Rakhmat, J. (2000). Psikologi Komunikasi: Edisi Revisi. (Cet. 34). PT Remaja Rosdakarya.Â
- Wahyudi, J. B. (1996). Dasar-Dasat Jurnalisitk Radio dan Televisi. Pustaka Utama Grafiti.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H