Konsep Islam menegaskan bahwa pasar harus berdiri di atas prinsip persaingan bebas (perfect competition). Namun demikian bukan berarti kebebasan tersebut berlaku mutlak, akan tetapi kebebasan yang dibungkus oleh syariah. Dalam Islam, transaksi terjadi secara sukarela (mutual goodwill), sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Abu Dawud, at-Turmudzi, dan Ibnu Majjah dan asy-Syaukani sebagai berikut: Orang-orang berkata:
“Wahai Rasulullah, harga mulai mahal. Patoklah harga untuk kami!” Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah-lah yang mematok harga, yang menyempitkan dan yang melapangkan rizki, dan aku sungguh berharap untuk bertemu Allah dalam kondisi tidak seorangpun dari kalian yang menuntut kepadaku dengan suatu kezhaliman-pun dalam darah dan harta.” (H.R. Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan asy-Syaukani).
Selanjutnya pasar yang adil akan melahirkan harga yang wajar dan juga tingkat laba yang tidak berlebihan, sehingga tidak termasuk riba yang diharamkan oleh Allah SWT sebagaimana Q.S. Al-Baqarah: 275 berikut:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
Rasulullah adalah seorang pedagang profesional dan selalu menjunjung tinggi kejujuran. Ia mendapat julukan al-amin (yang tepercaya). Pada saat awal perkembangan Islam di Makkah, Rasulullah dan para sahabatnya lebih memprioritaskan perjuangan dan dakwah. Ketika masyarakat muslim hijrah ke Madinah, peran Rasulullah bergeser menjadi pengawas pasar atau al-muhtasib. Beliau mengawasi jalannya mekanisme pasar di Madinah dan sekitarnya agar tetap dapat berlangsung secara Islami.
Dalam Islam, umat muslim itu dianjurkan untuk berusaha apa saja selama masih dalam koridor syariah, artinya selama usaha itu tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang di syariatkan Allah SWT. Demikian pula dalam hal melakukan kegiatan ekonomi, semua boleh dilakukan asalkan tidak melanggar aturan-aturan tersebut. Salah satu aktivitas ekonomi dapat terlihat dalam pasar, dimana bertemunya antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi atas barang atau jasa, baik dalam bentuk produksi maupun penentuan harga. Transaksi jual beli dibolehkan dalam Islam selama tidak mengandung riba dan hal-hal yang dapat merugikan salah satu pihak, sebagaimana Allah SWT berfiman dalam QS. Al-Baqarah ayat 275, yang artinya:
“Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Berikut praktik-Praktik dalam Pasar yang Dilarang dalam Islam: Jual Beli Barang Haram, Menimbun Barang (Ikhtikar), Menjual Barang yang Belum Dimiliki, Mencegat Pedagang di Perjalanan (Talaqqi rukban), Menjual Buah yang Masih di Tangkainya (Muzabanah) dan Jual Beli Al Urban.
Mekanisme pasar yang dibangun dalam Islam berdasarkan norma ajaran Islam yang berhubungan dengan aktivitas ekonomi. Mekanisme pasar bukanlah suatu hal yang sempurna atau baku sehingga dimungkinkan gagal dalam mencapai tujuan ekonomi. Disinilah dibutuhkan intervensi agar mekanisme pasar berjalan sesuai dengan kepentingan perekonomian yang Islami.
Dalam Islam pasar sangatlah penting dalam perekonomian. Pasar telah terjadi pada masa Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin dan menjadi sunatullah yang telah di jalani selama berabad-abad. Selain itu pasar ditempatkan pada posisi yang proporsional berbeda dengan pandangan kapitalisme maupun sosialisme yang ekstrim. Pasar bukan satu-satunya mekanisme distribusi yang utama dalam perekonomian tetapi hanya merupakan salah satu dari berbagai mekanisme yang diajarkan syariat Islam.