Mohon tunggu...
Gaganawati Stegmann
Gaganawati Stegmann Mohon Tunggu... Administrasi - Telah Terbit: “Banyak Cara Menuju Jerman”

Housewife@Germany, founder My Bag is Your Bag, co founder KOTEKA, teacher, a Tripadvisor level 6, awardee 4 awards from Ambassadress of Hungary, H.E.Wening Esthyprobo Fatandari, M.A 2017, General Consul KJRI Frankfurt, Mr. Acep Somantri 2020; Kompasianer of the year 2020.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

7 Hal yang Harus diketahui Sebelum Menggunakan SIM Indonesia di Jalanan Jerman

31 Agustus 2024   05:36 Diperbarui: 31 Agustus 2024   06:26 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di jalanan Jerman seperti di jalan tol atau jalan luar kota, biasa dipasang baliho gede yang memperingatkan untuk tidak memakai HP saat berkendara, supaya pengemudi dan penumpang selamat dan atau tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.

Seorang teman suami, tertangkap basah sedang bermain HP ketika sedang mengendarai mobilnya. Foto dari speed trap menjadi bukti kuat. Ia tidak bisa berdalih. Ingat, ya.

Di Jerman banyak disebar speed trap (baik yang kasat mata maupun sembunyi-sembunyi, ngeri kaaaan). Mereka yang terbukti bersalah pakai HP, harus membayar setidaknya 100 euro atau RP 1.600.000 (masing-masing negara bagian bisa saja memiliki tarif berbeda).

Jika pengguna HP itu menjadi penyebab sebuah kecelakaan, dendanya naik 150-200 Euro (Rp 2,4 - Rp 3, 2 juta) ditambah 2 poin dan satu bulan tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor.

Sebaiknya meminggirkan kendaraan, mematikan motor dan menggunakan HP dalam kondisi penting atau lebih baik jika ada sambungan bluetooth ke speaker mobil.

4. Tidak ada salam tempel ke polisi jika ditilang

Dua puluh tahun yang lalu, seorang teman dari Indonesia yang lama di Amerika dan pindah ke Jerman cerita. Dia pernah ditangkap polisi dan beralasan "Maaf pak, aku orang baru dari Indonesia, nggak ngerti. Maaf, ya pak." Ia pun dimaafkan, tidak ditilang dan dipersilakan melanjutkan perjalanan. Cerita itu hanya satu kali aku dengar.

Di Jerman nggak ada ya, salam tempel dan berseru "Maaf pak, lupa", "Maaf pak, nggak tahu" atau "Omku polisi ..." Orang Jerman rata-rata yang aku kenal sangat lurus, detil dan penuh aturan. Nritik nan komplit.

5. Sabuk pengaman wajib untuk pengemudi dan penumpang.

Suatu hari, aku pernah melihat instagram beberapa artis Indonesia yang memperlihatkan anak kecil entah itu anak sendiri atau cucunya, duduk di depan. Ada yang dipangku yang pegang setir sambil ketawa-tawa, ada yang di sebelah sopir atau di kursi penumpang tanpa kursi khusus anak-anak, ditambah tidak menggunakan sabuk pengaman.

Di Jerman, baik sopir atau penumpang harus menggunakan sabuk pengaman. Ini bukan bikin kita langsing, tentu tidak. Ini demi keamanan selama berkendara. Jika ketahuan tidak memasang sabuk pengaman, didenda 30 Euro (Rp 480.000). Bagi yang tidak menggunakan "Kindersitz" atau tempat duduk khusus untuk anak-anak di bawah 15 kg, tambahan denda 30 euro lagi. Lumayan buat makan di restoran itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun