Mohon tunggu...
Gaganawati Stegmann
Gaganawati Stegmann Mohon Tunggu... Administrasi - Telah Terbit: “Banyak Cara Menuju Jerman”

Housewife@Germany, founder My Bag is Your Bag, co founder KOTEKA, teacher, a Tripadvisor level 6, awardee 4 awards from Ambassadress of Hungary, H.E.Wening Esthyprobo Fatandari, M.A 2017, General Consul KJRI Frankfurt, Mr. Acep Somantri 2020; Kompasianer of the year 2020.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

7 Hal yang Harus diketahui Sebelum Menggunakan SIM Indonesia di Jalanan Jerman

31 Agustus 2024   05:36 Diperbarui: 31 Agustus 2024   06:26 678
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1.Menyetir di sebelah kiri, ambil jalur menyetir di sebelah kanan

Mengadopsi Belanda sebagai negeri yang pernah menjajah Indonesia selama 350 tahun dan banyak mempengaruhi aturan, budaya dan kebiasaan bangsa kita, setir ada di sebelah kanan dan lajurnya kiri.

Pada perkembangannya, Belanda mengubahnya karena Napoleon dari Perancis. Begitu pula penjajah berikutnya selama 3,5 tahun, Jepang. Makanya orang Indonesia terbiasa menyetir di sebelah kanan dan jalur menyetir di kanan.

Ini tentu menjadi aturan yang berlawanan dengan kebiasaan di Jerman, yang kemudinya di sebelah kiri dan lajur sebelah kanan. Sebagai pengguna tangan kanan, sistem di Jerman ini menguntungkanku, sebab gigi yang harus diubah pada mobil manual menggunakan tangan kanan (kecuali yang otomatis tinggal pancal).

2. Jangan membunyikan klakson sembarangan

Selama di Jerman, aku jarang banget mendengarkan suara klakson kecuali saat ada pawai pernikahan orang Turki dan saat Jerman menang pertandingan sepakbola.

Di Indonesia, suara klakson sangat sering aku dengar. Di Jerman, secara resmi klakson ini diperbolehkan jika untuk mengingatkan misalnya; pengendara lain yang lupa kalau sudah lampu merah tapi mobilnya paling depan sendiri, atau ketika ada mobil yang mendahului tapi sebenarnya dia dilarang sesuai dengan rambu jalanan yang dipasang.

Bagi pelanggar yang asal membunyikan klakson tanpa alasan jelas, akan dikenakan denda sebesar 5-10 Euro (Rp 50 ribu-Rp 160.000).

Jika ada kasus yang lebih berat gara-gara membunyikan klakson, ada hukuman dilarang mengendarai sampai batas waktu yang ditentukan atau dikenai poin.

Dalam jumlah poin tertentu ada denda dan atau hukuman tersendiri. Misalnya, SIM -nya dicabut, dilarang menyetir selama 3 bulan dan lain-lain.

3. Jangan memakai HP selama mengendarai kendaraan bermotor

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun