Senang campur ketar-ketir. Itu kesan pertama yang ada di benakku, ketika membaca berita dari dalam negeri. Namanya juga orang Indonesia, biar up to date dengan kondisi tanah air, nggak hanya selalu mengikuti medsos seperti Kompasiana, Facebook atau Instagram tetapi juga berita online, dong.
Dilansir dari laman Korlantas Polri, bahwa SIM orang Indonesia bisa digunakan di luar negeri, terutama di beberapa negara Asia Tenggara per 1 Juni 2025. Ini kemajuan, aku bangga karena kalau bisa dipermudah mengapa sesuatu harus dipersulit. Bukankah hidup itu singkat?
Sebenarnya, sudah sejak lama aku tahu banyak orang Indonesia dan orang asing yang berkunjung atau tinggal di Jerman yang menggunakan SIM dari negara mereka berasal, untuk menyetir selama 6 bulan.
Konon, ada proses umschreiben dengan total bea 36-79 euro (Rp 500 ribu-Rp 1,2 juta). Setelahnya, SIM itu tidak bisa digunakan di Jerman dan wajib membuat SIM Jerman (3 bulan kursus dengan pilihan beragam bahasa kecuali bahasa Indonesia, kursus praktek dengan batas minimal kira-kira 30 jam mengemudi ditambah 1 kali di jalan tol, satu kali di malam hari dan 3 kali luar kota, tes tertulis, ujian praktek).
Aku beruntung karena memegang SIM sulit dari Jerman ini. Bagaimana nggak sulit karena waktu itu aku belum bisa berbahasa Jerman. Lucu juga, kursusnya bahasa Jerman, tesnya pakai bahasa Inggris. Alhamdulillah lulus. Bonusnya, SIM Jerman bisa aku pakai di EU, jadi aku boleh dan pernah menyetir ke Swiss, Austria, Italia, Hongaria, Belanda, Perancis.
Namanya di EU ke luar negeri kayak ke luar kota, kan tapi asli, asyik banget. Untuk ke Indonesia dan negara di luar EU, kami membuat SIM internasional dengan 5 bahasa di Rathaus atau balai kota setempat. Dengan bea sekira 20 euro atau Rp 320.000an. 1-2 minggu sudah jadi.
Tapi aku tetep keder menyetir di Indonesia walau itu tanah tumpah darahku. Mending naik taksi online atau dianterin. Maklum, sudah terlanjur ditertibkan oleh Jerman. Malah bingung kalau disuruh sembarangan. Enggak bisa.
Nah, sebagai orang Indonesia yang dulu pernah punya SIM sepeda motor tapi nggak ada SIM mobil, dan sudah mengendarai mobil di Jerman selama 18 tahun dengan SIM dari Jerman--yang waktu itu harus aku bayar sebanyak 2.000 euro atau waktu itu setara dengan Rp 25.000.0000--aku ingin berbagi tips berkenaan dengan peraturan baru dari tanah air. Lain ladang, lain belalang. Lain lubuk, lain ikannya. Atau kata orang Jerman andere Laendern, andere Sitten.
Kalian memang sudah punya SIM mobil dari Indonesia. Kepolisian sudah bersiap-siap membuat aturan baru bahwa SIM itu bisa digunakan di luar negeri.
Namun, berikut adalah hal-hal yang perlu diketahui sebelum kalian menggunakan SIM Indonesia di Jerman: