Jadi biasanya hari pertama di sana, anak akan disuruh mandi, diberi kamar untuk merasa tenang, diberi makanan dan minuman yang disukai, obat sesuai resep dan kebutuhan lain yang ia perlukan. Semua gratis.
Setelahnya, akan ada seorang pendamping yang ditunjuk merawat, membantu, dan mengawasi perkembangan selama berada di tempat baru.
Ada beberapa anak yang dimasukkan ke sana karena melapor dianiaya orangtuanya, tapi setelah diadakan penyidikan tidak terbukti, anak dikembalikan ke orangtuanya kembali.
Penyidikan biasa dengan kunjungan Jugendamt ke rumah orangtua, wawancara dengan orangtua dan anggota keluarga, serta dokumentasi foto/kertas yang menyertai sebagai bukti.
Jika terbukti ada KDRT pada anak, orangtua akan diseret ke meja hijau, dalam hal ini Familiengericht. Familie = keluarga, Gericht = pengadilan. Setelah itu, mereka akan kehilangan hak atas anak kandung mereka. Anak menjadi milik negara.
Ini mengingatkan saya pada pasal 34 UUD 1945 "Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara." Anak-anak di Jerman yang dianiaya orangtuanya ini terlantar secara fisik dan psikis, sehingga betul-betul dipelihara oleh negara.
Apakah ini bagus dan berfungsi sebagaimana yang diidealkan, jika anak dibesarkan bukan oleh orangtua kandungnya?
Beberapa anak yang berada di Inobhutnahme, di kemudian hari bisa saja diambil oleh orangtua lain yang sangat mencintai anak-anak, meskipun mereka bukan anak kandung. Pflegefamilie namanya. Pflege = perawatan, Familie = keluarga.
Jadi sebuah keluarga angkat yang mengambil alih tugas keluarga asli untuk melakukan perawatan terhadap seorang anak yang mengalami kesulitan/masalah dalam hidup.
Mereka mendapat dana sokongan dari pemerintah demi merawat anak angkat. Jika orang tua asli si anak kaya, harus membayar sejumlah uang pada pemerintah, dalam hal ini departemen yang mengurusi anak dan remaja, Jugendamt.
***