GDPR menjadi acuan bagi banyak negara dalam menyusun regulasi perlindungan data pribadi.
2. Hukum Nasional di Indonesia
*Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
Pasal 28G ayat (1) menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaan hukum.
*Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) 2008
UU ITE mengatur perlindungan data pribadi dalam transaksi elektronik dan mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan data pribadi.
*Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) 2022
UU PDP adalah regulasi komprehensif yang mengatur pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, dan penghapusan data pribadi individu di Indonesia. UU ini menegaskan hak pemilik data untuk mengetahui, menyetujui, dan mengendalikan penggunaan data mereka. Upaya Perlindungan Hak Privasi Digital
Untuk melindungi hak privasi digital, berbagai upaya dapat dilakukan, baik oleh pemerintah, perusahaan teknologi, maupun individu:
1. Penegakan Regulasi yang Ketat
Pemerintah harus memastikan penerapan undang-undang perlindungan data pribadi seperti UU PDP di Indonesia. Regulasi ini harus ditegakkan dengan serius, termasuk pemberian sanksi yang tegas bagi pelanggar privasi. Selain itu, pengawasan terhadap perusahaan teknologi yang mengelola data pengguna harus ditingkatkan untuk mencegah penyalahgunaan data.
2. Transparansi dan Akuntabilitas Perusahaan Teknologi
Perusahaan teknologi memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan data pengguna. Kebijakan privasi harus ditulis secara transparan dan mudah dipahami oleh pengguna. Pengumpulan data hanya boleh dilakukan atas dasar persetujuan yang sah dari pemilik data, dan pengguna harus diberikan hak penuh untuk mengontrol data mereka.
3. Penguatan Keamanan Siber
Penguatan sistem keamanan siber menjadi langkah penting untuk mencegah kebocoran dan serangan terhadap data pribadi. Penggunaan teknologi seperti enkripsi data dan autentikasi dua faktor dapat membantu melindungi privasi pengguna.
4. Edukasi dan Kesadaran Masyarakat