Mohon tunggu...
GADIS CHOLIFATUS MARSHAL
GADIS CHOLIFATUS MARSHAL Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya berenang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hak Privasi Digital: Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Di Era Teknologi Informasi

17 Desember 2024   20:24 Diperbarui: 17 Desember 2024   19:25 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

GDPR menjadi acuan bagi banyak negara dalam menyusun regulasi perlindungan data pribadi.

2. Hukum Nasional di Indonesia

*Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
Pasal 28G ayat (1) menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda di bawah kekuasaan hukum.
*Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) 2008
UU ITE mengatur perlindungan data pribadi dalam transaksi elektronik dan mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan data pribadi.
*Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) 2022
UU PDP adalah regulasi komprehensif yang mengatur pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, dan penghapusan data pribadi individu di Indonesia. UU ini menegaskan hak pemilik data untuk mengetahui, menyetujui, dan mengendalikan penggunaan data mereka. Upaya Perlindungan Hak Privasi Digital

Untuk melindungi hak privasi digital, berbagai upaya dapat dilakukan, baik oleh pemerintah, perusahaan teknologi, maupun individu:

1. Penegakan Regulasi yang Ketat

Pemerintah harus memastikan penerapan undang-undang perlindungan data pribadi seperti UU PDP di Indonesia. Regulasi ini harus ditegakkan dengan serius, termasuk pemberian sanksi yang tegas bagi pelanggar privasi. Selain itu, pengawasan terhadap perusahaan teknologi yang mengelola data pengguna harus ditingkatkan untuk mencegah penyalahgunaan data.

2. Transparansi dan Akuntabilitas Perusahaan Teknologi

Perusahaan teknologi memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan data pengguna. Kebijakan privasi harus ditulis secara transparan dan mudah dipahami oleh pengguna. Pengumpulan data hanya boleh dilakukan atas dasar persetujuan yang sah dari pemilik data, dan pengguna harus diberikan hak penuh untuk mengontrol data mereka.

3. Penguatan Keamanan Siber

Penguatan sistem keamanan siber menjadi langkah penting untuk mencegah kebocoran dan serangan terhadap data pribadi. Penggunaan teknologi seperti enkripsi data dan autentikasi dua faktor dapat membantu melindungi privasi pengguna.

4. Edukasi dan Kesadaran Masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun