Mohon tunggu...
GADIS CHOLIFATUS MARSHAL
GADIS CHOLIFATUS MARSHAL Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya berenang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hak Privasi Digital: Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Di Era Teknologi Informasi

17 Desember 2024   20:24 Diperbarui: 17 Desember 2024   19:25 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat perlu diedukasi tentang pentingnya privasi digital dan cara melindunginya. Beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan individu antara lain:
*Membaca kebijakan privasi sebelum menggunakan layanan digital.
*Menggunakan sandi yang kuat dan mengaktifkan autentikasi dua faktor.
*Menghindari membagikan informasi pribadi di media sosial secara berlebihan.
*Menggunakan teknologi pendukung privasi, seperti VPN dan perangkat lunak keamanan.

5. Kolaborasi Internasional

Perlindungan privasi digital memerlukan kerja sama lintas negara, mengingat sifat teknologi digital yang tidak mengenal batas wilayah. Instrumen seperti GDPR dapat dijadikan acuan bagi negara-negara untuk menciptakan regulasi serupa yang harmonis secara global.

6. Hak untuk Dilupakan (Right to Be Forgotten)

Konsep ini memberikan hak kepada individu untuk meminta penghapusan data pribadi yang tidak relevan atau membahayakan reputasi mereka. Hal ini penting untuk memberikan kontrol lebih kepada individu atas jejak digital mereka.

Peran Penting Hak Privasi Digital

Hak privasi digital bukan hanya tentang perlindungan data, tetapi juga menjaga kebebasan individu dalam ruang digital. Perlindungan yang efektif terhadap hak ini berperan dalam:

1.Melindungi Hak Asasi Manusia

Hak privasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati oleh semua pihak. Tanpa privasi, kebebasan berekspresi dan kebebasan individu di ruang digital terancam.

2.Mencegah Penyalahgunaan Data

Regulasi yang ketat mencegah penyalahgunaan data untuk kepentingan komersial atau politis yang merugikan individu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun