Mohon tunggu...
Gaby Bombang
Gaby Bombang Mohon Tunggu... Lainnya - https://gabybombang.com

Writing any topics from serious issue to simple and honest review about beauty products

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hentikan Penjualan Insani

17 Januari 2017   00:44 Diperbarui: 17 Januari 2017   01:18 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Keluarga menjadi titik awal terjadinya perdagangan manusia. Terbatasnya pengetahuan, keterbatasan pendidikan, minimnya informasi, kemiskinan serta tidak memiliki kesempatan kerja menyebabkan besarnya potensi anggota keluarga terlibat dalam TPPO, baik itu sebagai pelaku maupun sebagai korban.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa keluarga merupakan organisasi terkecil dalam sebuah masyarakat. Sehingga untuk menganalisa fenomena perdagangan manusia ini bisa dilihat dari sisi sosiologi.

Secara sosiologi, kejahatan disebabkan karena kondisi dan proses sosial yang sama, yang menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, ada hubungan antara jenis angka kejahatan dengan jenis organisasi sosial di mana kejahatan tersebut terjadi. Kedua, proses yang menyebabkan seseorang menjadi penjahat. Hal ini termasuk ke dalam sosial psikologis, seperti konsep diri, asosiasi deferensial, proses imitasi dan kekecewaan yang agresif sebagai proses yang melatarbelakangi seseorang untuk menjadi penjahat.

Menurut E. H. Sutherland, seseorang yang berperilaku jahat sama dengan yang tidak berperilaku jahat. Dengan kata lain, perilaku jahat didapatkan dari hasil interaksinya dengan orang yang berperilaku  tidak sesuai dengan norma yang ada. Hal ini disebut dengan Differential Association Theory karena yang dipelajari dalam proses tersebut sebagai akibat dari interaksi pola perilaku jahat (Sutherland, E. H., 1947).

Selanjutnya dikatakan bahwa bagian pokok dari pola perilaku jahat dipelajari dalam kelompok kelompok kecil yang bersifat minim.  Alat komunikasi tertentu sepeti buku, surat kabar, film, televisi, radio, memberikan sugesti kepada setiap individu untuk menerima atau menolak pola perilaku jahat. Jadi, peran media cukup crucial dalam hal ini.

Untuk mengatasi masalah kejahatan, selain tindakan prefentif dapat pula diadakan tindakan represif antara lain dengan teknik rehabilitasi. Menurut Cressey ada dua konsepsi mengenai teknik dalam melakaukan rehabilitasi (Cressey, Donald. 1980) yang pertama yaitu menciptakan sistem dan program yang bertujuan untuk menghukum orang jahat yang bersifat reformatif, misalnya hukuman bersyarat, hukuman kurungan, serta hukuman penjara. Kedua, lebih ditekankan pada usaha agar penjahat dapat berubah menjadi orang biasa atau yang tidak jahat. Selain itu dalam UUD juga dijelaskan tentang hak asasi manusia yang secara khusus terdapat pada Pasal 28.

Dari dasar tersebut menyatakan bahwa manusia berhak untuk dilindungi dari segala ancaman termasuk dari ancaman perdagangan manusia dan berlaku tindakan tegas bagi para tersangka tindak perdagangan manusia.

Pentingnya peran pemerintah dalam menanggulangi masalah ini menjadi fondasi yang kuat. Terjaminnya pendidikan gratis dan mudah diakses di seluruh daerah akan membuka jendela baru dunia bagi masyarakat pedesaan. Ini bukan bicara soal jangka pendek, melainkan solusi jangka panjang. Baik bagi para korban maupun bagi masyarakat biasa. Pendidikan yang layak akan menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berpengetahuan, sehingga memperkecil kemungkinan untuk tidak mendapat pekerjaan dan ditipu oleh oknum tertentu. Ditambah dengan penanaman budi pekerti, nilai – nilai etika, moralitas dan spritual yang kuat pada kurikulum akan menjadikan anak – anak bangsa yang berkredibilitas tinggi.

Selain pendidikan bagi anak-anak, pelatihan juga diperlukan bagi para wanita maupun pria. Mereka yang sudah masuk kategori usia dewasa dapat dilatih mengenai beberapa keterampilan tertentu, sehingga mereka bisa memanfaatkannya untuk menjadi lebih produktif.

Selanjutnya, perlindungan bagi para korban. Korban bisa saja laki-laki dan perempuan. Namun, mayoritas korban adalah perempuan dan anak-anak. Untuk itu, diharapkan baik bagi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat atau masyarakat itu sendiri agar bisa turut berpartisipasi dalam memberi perlindungan bagi korban TPPO.

Kebanyakan korban yang sudah diselamatkan dan dibawa pulang dari luar negeri maupun dalam negeri, ditampung terlebih dahulu di suatu tempat. Tidak jarang, tempat penampungan kurang memadai sehingga membutuhkan lebih dari satu tempat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun