Mohon tunggu...
Muhamad GabrielSomoal
Muhamad GabrielSomoal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berdiam di zona nyaman adalah hal yang tidak nyaman

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Ini Dia Syarat Ekspor Briket!

2 Juli 2022   17:20 Diperbarui: 2 Juli 2022   17:22 14447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fungsi dari invoice tidak hanya seperti di atas, tapi juga menjadi rujukan yang sah saat barang akan dijual kembali. Invoice juga memiliki fungsi sebagai rekomendasi untuk menambah transaksi ke pembukuan

6. PEB

PEB atau Pemberitahuan Ekspor Barang adalah dokumen digunakan untuk memberitahukan pelaksanaan ekspor barang oleh eksportir kepada bea cukai 

7. NPE

NPE atau Nota Pelayanan Ekspor adalah hasil final dari serangkaian pengajuan dokumen, mulai dari input data di modul PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) hingga tahap kelengkapan dokumen pendukung. Artinya, NPE adalah dokumen pelindung bagi barang yang sobat ekspor yang telah di ekspor yang akan dibawa ke wilayah pabean, yaitu wilayah bandar udara atau pelabuhan. Pada situasi tertentu, Nota Pelayanan Ekspor di terbitkan secara manual setelah petugas bea cukai memeriksa barang. Berdasarkan caranya, terdapat dua jenis Nota Pelayanan Ekspor, yaitu:

       a. Nota Pelayanan Ekspor Otomatis

Jenis yang pertama ini keluar dengan otomatis oleh Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Ekspor. Sebelum mengeluarkannya, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan:

       1). Barang ekspor merupakan barang yang termasuk dalam kategori diperbolehkan, bukan barang ilegal atau dilarang untuk ekspor.

       2). Memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen jika jika barang tersebut merupakan barang yang dilarang atau dibatasi kegiatan ekspornya.

       3). Barang ekspor sudah melewati proses pemeriksaan fisik. Secara otomatis, SKP Ekspor akan menyetujui pengajuan ekspor barang dengan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor dengan nomor terbit dan tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang, juga nomor dan tanggal pada Nota Pelayanan Ekspor.

        b. Nota Pelayanan Ekspor Manual

Yang kedua, petugas pemeriksa barang ekspor akan memeriksa barang dan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor secara manual. Sebelum mengeluarkannya, petugas memeriksa barang sesuai dengan yang tertera pada PEB.

Ketika hasil pemeriksaan PEB telah sesuai, petugas pemeriksa barang akan menyetujui kegiatan ekspor dengan menerbitkan Nota Pelayanan Publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun