Terganggunya kegiatan jurnalistik pihak narasi artinya juga mengganggu penerimaan atau distribusi informasi pada masyarakat. Jurnalis yang bergerak dalam pers ini memiliki perlindungan atau payung hukum dalam kegiatan jurnalistik, sehingga ancaman dari pihak luar bisa dipidanakan.
Kasus terror ini sebenarnya sudah mendiskreditkan makna dari kebebasan per situ sendiri. Banyak dari kita yang bertumpu pada jurnalis dalam pemenuhan kebutuhan informasi, tetapi banyak juga dari kita yang mencoba menghalangi distribusi informasi.Â
Hal ini jelas karena masih adanya kepentingan pihak-pihak tertentu yang mencoba mempertahankan diri.
Atmosfer demokrasi yang dibangun di negara Indonesia seharusnya sedikit demi sedikit dapat membangkitkan kebebasan pers. Perlu adanya payung hukum yang jelas terkait dengan ekosistem jurnalistik media online.Â
Kebebasan pers ini bukan semata-mata hanya memberikan kenyamanan pada jurnalis tetapi juga memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam penerimaan informasi.
Daftar Pustaka
Muliawanti, L. (2018). Jurnalisme Era Digital: Digitalisasi Jurnalisme dan Profesionalitas Jurnalisme Online. LENTERA.
Nurlatifah, M. (2018). Posisi Undang-Undang Pers Indonesia Dalam Ekosistem Media Digital. Profetik: Jurnal Komunikasi, 11(1), 71-85.
 Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H