Berbeda dengan media tradisional, berdasarkan Muliawanti (2018), media online lebih mengutamakan hal-hal berupa kecepatan, transparansi, parsialitas, jurnalis non-professional dan koreksi paska publikasi. Jurnalisme media online sendiri pada akhirnya merupakan fenomena yang mengubah proses produksi, distribusi, dan konsumsi yang ada dalam dunia jurnalistik.
Kebebasan pers dalam jurnalisme media online
Kebebasan pers dalam dunia jurnalistik berkaitan dengan kemerdekaan per situ sendiri. Istilah ini merupakan bentuk usaha untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.Â
Sejalan dengan konsep demokrasi yang dipegang oleh negara Indonesia, kegiatan jurnalistik seharusnya lebih mudah merasakan kebebasan atau kemerdekaan. Konsep ideologi bangsa Indonesia yang demokratis ini menjadi titik dasar atas kebebasan pers tercipta.
Pers dalam kegiatannya di media tradisional memiliki Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang menjadi pedoman bagi semua jurnalis professional. Namun, munculnya fenomena jurnalisme media online menciptakan kebiasan tentang bagaimana posisi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam ekosistem media online.Â
Pasalnya, jurnalis professional bukanlah satu-satunya pelaku jurnalistik dalam ekosistem media online, tetapi ada jurnalis amatir di sana sehingga pedoman jurnalis yang ada harus direlevansikan dengan ekosistem jurnalistik yang ada.
Berdasarkan Nurlatifah (2018), pers dalam Undang-Undang Pers didefinisikan sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Pada frase yang berbunyi, "....media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia" dapat dikatakan bahwa Undang-Undang Pers memiliki visi yang sangat baik.Â
Dalam perumusannya, pembentukan UU Pers memiliki visi bahwa wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik tidak hanya sebatas media cetak dan elktronik saja. Kesadaran akan perkembangan yang terus menerus terjadi membuat UU Pers ini sebenarnya memberi ruang bagi media online. Berangkat dari hal ini, kebebasan pers yang ada dalam UU Pers juga berlaku untuk platform media online.
Menurut Nurlatifah (2018) terdapat 3 garis besar kebebasan pers yang terdapat dalam UU Pers:
- Pers yang memiliki kemerdekaan dalam bentuk Hak Asasi Manusia berarti setiap orang berhak berkomunikasi dan menyampaikan informasi
- Kebebasan pers ditandai dengan tidak adanya penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
- Upaya menghalang-halangi kinerja pers dianggap sebagai bentuk pidana