Pernyataan di atas terdapat pada dokumen resolusi dewan keamanan PBB yang berisi tentang rujukan negara-negara dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis.
Pada dasarnya kegiatan meliput yang dilakukan jurnalis telah memiliki perlindungan. Akan tetapi, banyak kepentingan-kepentingan golongan yang kemudian buta akan perlindungan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!