Pernyataan di atas terdapat pada dokumen resolusi dewan keamanan PBB yang berisi tentang rujukan negara-negara dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis.
Pada dasarnya kegiatan meliput yang dilakukan jurnalis telah memiliki perlindungan. Akan tetapi, banyak kepentingan-kepentingan golongan yang kemudian buta akan perlindungan tersebut.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!