Dengan adanya Nagoya Protocol, seharusnya Indonesia mampu memperkuat UU mengenai perlindungan dan pengawasan keanekaragaman hayati di negara Indonesia sehingga kecolongan potensi hayati dapat diatasi dan keadilan dapat ditegakkan serta Indonesia juga mendapatkan untung atau kompensasi dari potensi hayati tersebut.
Selain itu, dapat pula diadakan pelatihan kepada masyarakat Indonesia yang bergelut di bidang pertanian terutama kultur jaringan oleh teknisi asing yang sudah cakap dalam bidang tersebut sehingga teknik kultur jaringan di Indonesia dapat lebih maju dan berkembang dan tidak perlu lagi sampel-sampel kita dibawa ke luar negeri.
Dan yang utama untuk sekarang adalah mengedukasi masyarakat mengenai biopiracy serta kerugiannya sehingga masyarakat tidak mudah dibodohi dan tidak cuek kepada wisatawan asing yang datang dan menggali pengetahuan masyarakat lokal untuk kepentingan komersial negara wisatawan asing tersebut. Biopiracy inilah salah satu bentuk penjajahan di era modern saat ini.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah perkembangan teknologi di bidang pertanian salah satunya adalah kultur jaringan. Seperti koin yang memiliki dua sisi, teknik kultur jaringan dapat bermanfaat atau malah sangat merugikan. Salah satu bentuk teknik kultur jaringan adalah biopiracy yang kebanyakan dilakukan oleh negara-negara maju. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menggunakan teknologi dengan penuh bijak. Semoga dengan adanya esai ini Indonesia dapat lebih berkembang. Mohon maaf apabila ada salah kata. AMDG!
Sumber:
https://wahabmughnisaadillah.wordpress.com