Mohon tunggu...
Money

Hitung Hitungan Keuntungan Daerah dari Diskotik, Bar, dan Karaoke

15 Juni 2016   13:13 Diperbarui: 16 Juni 2016   08:40 1680
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seringkali saya berpikir kenapa di kota kota besar bar dan diskotik dibiarkan bermunculan secara legal.

Kadang aneh juga karena di media biasanya kalau ada kalangan berpenghasilan rendah pesta sambil minum minuman keras di saung, gubuk, ato di lapang desa itu disebut pesta miras, identik dengan orang orang berperangai buruk dan sumber kejahatan. Lain hal nya kalau pesta minum minuman keras nya di bar atau diskotik berkelas di kota besar yang balutan interiornya modern, suasananya cozy, dan paduan minuman kerasnya dilabeli dengan nama nama cantik nan berkelas.

Salah satu dugaannya, tempat hiburan adalah salah satu penyumbang bagi Pemerintah khususnya Pemerintah daerah untuk mendapatkan Penerimaan Pendapatan melalui pajak.

Sesuai pengaturan Pasal 45 Ayat (1) UU PDRD, tarif pajak hiburan tertinggi ditentukan sebesar 35 %

DKI Jakarta dalam PERDA DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 Pasal 7 menetapkan pajak sebagai berikut:

diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan Disc Jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25%;

Sedangkan Kota Bandung dalam PERDA Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2010 menetapkan pajak sebagai berikut:

diskotik, karaoke, klab malam, pub, dan sejenisnya dikenakan pajak sebesar 35% (tigapuluh lima persen) dari jumlah pembayaran

Berikut adalah perhitungan kasar, tujuannya untuk mendapatkan ilustrasi / gambaran mengenai pajak tempat hiburan. Di kota Bandung misalnya:

Jumlah Diskotik : 30

- Transaksi rata rata per grup pengunjung per malam per diskotik : 2.000.000

- Jumlah rata rata grup pengunjung per malam per diskotik : 5

- Pajak yang diambil : 35%

- Keuntungan pajak diskotik per malam : 2.000.000 x 5 x 35% x 30 = 105 juta

- Keuntungan pajak diskotik per bulan : 105 juta x 30 = 3,15 miliar

- Keuntungan pajak diskotik per tahun : 1,8 miliar x 11 ( beroperasi 11 bulan ) = 34,65 miliar

Jumlah Bar : 30

- Transaksi rata rata per pengunjung per malam per bar : 150.000

- Jumlah rata rata pengunjung per malam per diskotik : 20

- Keuntungan pajak bar per malam / bulan / tahun : 31,5 juta / 945 juta / 10,395 miliar

 

Jumlah Karaoke ( Karaoke keluarga + Karaoke yang menjual minuman berarkohol ) : 80

- Transaksi rata rata per room per hari per karaoke : 500.000 ( rata2 10 karaoke = 3jt +

70 karaoke = 200rb )

- Jumlah rata rata transaksi per room per karaoke : 30

- Keuntungan pajak karaoke per hari / bulan / tahun : 70 juta / 2,1 miliar / 23,1 miliar

 

Dari ilustrasi sederhana di atas, keuntungan atas pajak Diskotik + Bar + Karoke untuk kota Bandung adalah :

Per hari : 206,5 jt

Per bulan : 6,195 miliar

Per tahun : 68,145 miliar

Ini belum ditambah keuntungan atas pajak dari tempat hiburan lainnya. Keuntungan aslinya bisa lebih tinggi, bisa juga lebih rendah. PAD kota Bandung tahun 2015 sebesar Rp 2,066 triliun. Maka sektor hiburan malam ini menyumbang kurang lebih 3,3 % dari PAD.

Dari ilustrasi hitung hitungan kasar tersebut, setidaknya saya mendapat tiga kesimpulan :

1. Diskotik, Bar, dan Karaoke menghasilkan keuntungan pajak 68,145 miliar per tahun untuk kota berpenduduk 2,378 juta jiwa ini. Dimana jika keuntungan hasil pajak Diskotik, Bar, dan karoke itu dibagi ke setiap warga kota Bandung, tiap warga mendapat 28ribu per tahun. Cukup untuk membuat fly over perempatan jalan jakarta kiaracondong.

2. Dari perkiraan perhitungan di atas, jika keseluruhan keuntungan pajak hiburan malam di kota Bandung digabung menjadi 100 miliar dalam setahun, maka hiburan malam menyumbang 4,84 % dari PAD kota Bandung. Sekali lagi ditekankan, aslinya bisa lebih tinggi atau lebih rendah.

Sumber :

http://pajak.go.id/content/article/pemerintah-selalu-hindari-pajak-berganda

http://www.hukumpedia.com/adi_abaw/tarif-service-charge-pajak-restoran-dan-pajak-hiburan

https://id.wikipedia.org/wiki/Minuman_keras

http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150827134046-78-74882/gerah-dikritik-ditjen-pajak-jelaskan-soal-diskotik-bebas-ppn/

https://m.tempo.co/read/news/2015/10/04/231706208/pengurangan-jam-operasional-diskotik-ini-efeknya

https://m.tempo.co/read/news/2015/10/04/231706208/pengurangan-jam-operasional-diskotik-ini-efeknya

http://www.antarakalbar.com/berita/335588/seputar-pajak-hiburan-malam-siapa-yang-berwenang-memungut

http://tempatwisatadibandung.info/hiburan-malam-di-bandung/

https://www.google.com/search?q=bar+bandung&ie=utf-8&oe=utf-8&client=firefox-b#q=bar%20bandung&rflfq=1&rlha=0&rllag=-6903034,107612420,952&tbm=lcl&tbs=lf:1,lf_ui:9&rlfi=hd:;si:

http://tempatwisatadibandung.info/tempat-karaoke-di-bandung/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun