1. Diskotik, Bar, dan Karaoke menghasilkan keuntungan pajak 68,145 miliar per tahun untuk kota berpenduduk 2,378 juta jiwa ini. Dimana jika keuntungan hasil pajak Diskotik, Bar, dan karoke itu dibagi ke setiap warga kota Bandung, tiap warga mendapat 28ribu per tahun. Cukup untuk membuat fly over perempatan jalan jakarta kiaracondong.
2. Dari perkiraan perhitungan di atas, jika keseluruhan keuntungan pajak hiburan malam di kota Bandung digabung menjadi 100 miliar dalam setahun, maka hiburan malam menyumbang 4,84 % dari PAD kota Bandung. Sekali lagi ditekankan, aslinya bisa lebih tinggi atau lebih rendah.
Sumber :
http://pajak.go.id/content/article/pemerintah-selalu-hindari-pajak-berganda
http://www.hukumpedia.com/adi_abaw/tarif-service-charge-pajak-restoran-dan-pajak-hiburan
https://id.wikipedia.org/wiki/Minuman_keras
https://m.tempo.co/read/news/2015/10/04/231706208/pengurangan-jam-operasional-diskotik-ini-efeknya
https://m.tempo.co/read/news/2015/10/04/231706208/pengurangan-jam-operasional-diskotik-ini-efeknya
http://www.antarakalbar.com/berita/335588/seputar-pajak-hiburan-malam-siapa-yang-berwenang-memungut
http://tempatwisatadibandung.info/hiburan-malam-di-bandung/