Baru-baru ini pemerintah Indonesia mewacanakan perpanjangan izin Hak Guna Bangunan selama 80 tahun yang bisa diperpanjang hingga 160 tahun. Tujuannya adalah untuk menarik investor asing untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
Dalam keterangannya, Hadi Tjahjanto mengklaim upaya tersebut bisa mendatangkan manfaat bagi semua pihak dan orang-orang yang bermukim di sana terutama bagi para pelaku usaha.
"Langkah tersebut akan bermanfaat buat semua pihak, baik kesejahteraan mereka yang bermukim di sana ataupun oleh pelaku usaha itu sendiri," kata seperti dikutip dari Antara, Kamis, (10/13/2022).
Hadi menjelaskan jika pemberian izin HGB itu tidak langsung diberikan dalam jangka waktu 80 tahun, melainkan diberikan secara bertahap mulai dari 30 tahun. Meskipun demikian, ia tidak memungkiri jika pemerintah bisa saja memberikan izin HGB itu langsung 80 tahun.
"Berikutnya setelah 30 tahun kita akan minta lapor, akan kita perpanjang lagi. Sebetulnya enggak perpanjang, langsung jalan saja terus, 20 tahun dan 30 tahun, sehingga 80 tahun," ujarnya.
Langkah ini, menurutnya jika dimanfaat secara baik akan berdampak baik juga bagi kesejahteraan masyarakat. Sehingga, kemungkinan pemerintah bisa melakukan perpanjangan hingga 80 tahun lagi.
"Sehingga (jumlahnya) 160 tahun, namun nanti yang kita izinkan adalah selama 80 tahun. Itu yang akan kita berikan kemudahan," imbuhnya.
Dampak izin HGB hingga 160 tahunÂ
Di tengah isu perpanjangan izin HGB di IKN, muncul pro-kontra di masyarakat soal izin perpanjangan tersebut.
Berebeda dengan anggapan pemerintah yang mengatakan bahwa izin HGB di IKN yang bertujuan untuk menarik investor luar, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat umum dan khususnya para pelaku usaha di sana, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, justru memandang sebaliknya.
Seperti dikutip dari laman rmol.id pada Kamis, (13/10/2022), menurut Nailul Huda, efek dari perpanjangan izin HGB di IKN itu akan berdampak dan ditanggung oleh belasan presiden pasca Jokowi lengser dari kepemimpinannya sebagai Presiden Indonesia.
Ia mengkalkulasikan, setidaknya 16 presiden baru bisa bebas dari tanggungan. Dengan asumsi dua kali periode.
Oleh karena itu, penaliti Indief itu menegaskan, wacana pemberian insentif kapada investor asing itu, menurutnya akan merugikan negara. Ia juga menilai jika upaya yang dilakukan oleh pemerintah dengan memberikan dan memperpanjang HGB adalah bentuk keputusasaan pemerintah dari megaproyek IKN di masa pemerintahan Joko Widodo.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI