Mohon tunggu...
Funpol
Funpol Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Tumbuh dan Menggugah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Izin HGB di Ibu Kota Negara Bisa Diperpanjang Sampai 160 Tahun, Rakyat Untung atau Buntung?

13 Oktober 2022   14:14 Diperbarui: 13 Oktober 2022   14:30 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: IKN Indonesia Goverment

Baru-baru ini pemerintah Indonesia mewacanakan perpanjangan izin Hak Guna Bangunan selama 80 tahun yang bisa diperpanjang hingga 160 tahun. Tujuannya adalah untuk menarik investor asing untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.

Dalam keterangannya, Hadi Tjahjanto mengklaim upaya tersebut bisa mendatangkan manfaat bagi semua pihak dan orang-orang yang bermukim di sana terutama bagi para pelaku usaha.

"Langkah tersebut akan bermanfaat buat semua pihak, baik kesejahteraan mereka yang bermukim di sana ataupun oleh pelaku usaha itu sendiri," kata seperti dikutip dari Antara, Kamis, (10/13/2022).

Hadi menjelaskan jika pemberian izin HGB itu tidak langsung diberikan dalam jangka waktu 80 tahun, melainkan diberikan secara bertahap mulai dari 30 tahun. Meskipun demikian, ia tidak memungkiri jika pemerintah bisa saja memberikan izin HGB itu langsung 80 tahun.

"Berikutnya setelah 30 tahun kita akan minta lapor, akan kita perpanjang lagi. Sebetulnya enggak perpanjang, langsung jalan saja terus, 20 tahun dan 30 tahun, sehingga 80 tahun," ujarnya.

Langkah ini, menurutnya jika dimanfaat secara baik akan berdampak baik juga bagi kesejahteraan masyarakat. Sehingga, kemungkinan pemerintah bisa melakukan perpanjangan hingga 80 tahun lagi.

"Sehingga (jumlahnya) 160 tahun, namun nanti yang kita izinkan adalah selama 80 tahun. Itu yang akan kita berikan kemudahan," imbuhnya.

Dampak izin HGB hingga 160 tahun 

Di tengah isu perpanjangan izin HGB di IKN, muncul pro-kontra di masyarakat soal izin perpanjangan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun