Mohon tunggu...
Funpol
Funpol Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Tumbuh dan Menggugah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Izin HGB di Ibu Kota Negara Bisa Diperpanjang Sampai 160 Tahun, Rakyat Untung atau Buntung?

13 Oktober 2022   14:14 Diperbarui: 13 Oktober 2022   14:30 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: IKN Indonesia Goverment

Berebeda dengan anggapan pemerintah yang mengatakan bahwa izin HGB di IKN yang bertujuan untuk menarik investor luar, dapat memberikan manfaat bagi masyarakat umum dan khususnya para pelaku usaha di sana, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, justru memandang sebaliknya.

Seperti dikutip dari laman rmol.id pada Kamis, (13/10/2022), menurut Nailul Huda, efek dari perpanjangan izin HGB di IKN itu akan berdampak dan ditanggung oleh belasan presiden pasca Jokowi lengser dari kepemimpinannya sebagai Presiden Indonesia.

Ia mengkalkulasikan, setidaknya 16 presiden baru bisa bebas dari tanggungan. Dengan asumsi dua kali periode.

Oleh karena itu, penaliti Indief itu menegaskan, wacana pemberian insentif kapada investor asing itu, menurutnya akan merugikan negara. Ia juga menilai jika upaya yang dilakukan oleh pemerintah dengan memberikan dan memperpanjang HGB adalah bentuk keputusasaan pemerintah dari megaproyek IKN di masa pemerintahan Joko Widodo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun