Mohon tunggu...
Fulan Adi Nugraha
Fulan Adi Nugraha Mohon Tunggu... Ilmuwan - Hukum

Berpikirlah sebelum orang lain berpikir, lakukanlah sebelum orang lain lakukan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Arti Penting Flight Information Region (FIR) terhadap Kedaulatan Negara

15 April 2020   12:34 Diperbarui: 15 April 2020   12:45 4222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lebih jauh dari itu dengan kewenangannya Singapura bahkan menentukan Danger Area yang tidak boleh digunakan negara lain bagi keleluasaan militernya berlatih. Ini menjadi pertanyaan besar, sebuah Kawasan milik Indonesia ditentukan sebagai wilayah yang tidak boleh digunakan oleh Indonesia untuk keperluan militer Asing berlatih di wilayahnya. Hal tersebut adalah terutama sekali untuk mencegah terjadinya kembali pemahaman yang kurang mendalam tentang wilayah kedaulatan negara seperti hal nya tentang penetapan Danger Area oleh negara lain di kawasan wilayah kedaulatan Indonesia di Udara berkait dengan pengakuan bangsa lain terhadap Indonesia.

Penguasaan FIR terkait dengan perkiraan resiko dari penguasaan ATC adalah sangat besar karena ancaman yang dihadapi ada didepan sangat dekat. Hal ini semakin bertambah karena berbatasan dengan Negara tetangga yang mempunyai kemampuan militer cukup baik. Dengan keterbatasan wilayah darat, laut dan sekaligus wilayah udara, maka penguasaan ATC tersebut memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada Singapura untuk melakukan tindakan yang bisa menimbulkan ancaman bagi indonesia seperti kegiatan Intelijen, pencurian data gambar wilayah, melatih para penerbangnya melaksanakan latihan di wilayah udara Indonesia secara illegal dan tidakan lainya yang berbahaya.

Bila keadaan ini terus berlanjut bisa terjadi perang terbuka dapat dijadikan strategi operasi udara dan akan menjadi suatu ancaman karena Singapura akan memanfaatkan karakteristik keunggulan kekuatan udara berupa kecepatan dan pendadakan.

Implikasi dalam bidang pertahanan keamanan negara. Dalam strategi penggunaan kekuatan udara, maka pengendalian atau kontrol terhadap ruang udara sangat mutlak diperlukan untuk memberi keleluasaan pada suatu tindakan ofensif. Selain itu juga akan    memberikan kemudahan untuk pergerakan kekuatan di darat dan pergerakan di laut. Karakteristik keunggulan kekuatan udara seperti berupa kecepatan, penyusupan dan pendadakan seringkali dijadikan sebagai teori dasar untuk menghancurkan centre of gravity musuh. Sehingga dalam pertempuran udara, strategi penggunaan kekuatan udara akan    selalu terkait dengan pencapaian keunggulan di udara.[6]

Pemahaman saya kemudian adalah negara kecil bila ingin menggunakan wilayah udara yang lebih luas untuk keperluan membangun bangsanya dalam aspek pertahanan keamanan dan memakmurkan rakyatnya, seharusnya mengikuti negara yang memiliki luas negara lebih besar terutama dengan negara tetangga yang berbatasan langsung. Wilayah Udara kedaulatan Indonesia adalah wilayah udara yang mengandung arti strategis dalam hal National Security dan bernilai sangat tinggi bagi upaya meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Itu sebabnya, maka kita harus dapat dengan segera dan sekuat tenaga meningkatkan kemampuan dalam mengatur lalu lintas udara internasional didaerah wilayah kedaulatan kita sendiri. Tentunya tidak hanya mengenai security dalam aspek pertahanan dan keamanan negara, akan tetapi juga dalam aspek keuntungan finansial dari penyelenggaraan jasa pelayanan informasi dan navigasi penerbangan komersial di wilayah tersebut yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat banyak yang dilakukan oleh AirNav Indonesia. Lebih jauh dari itu maka kawasan dari wilayah udara kedaulatan Indonesia yang selama ini berada dibawah otoritas negara lain, harus menjadi wilayah udara yang otoritas penerbangannya berada di bawah otoritas Indonesia.

Melihat dari nilai strategis wilayah udara nasional sebagai bagian dari wilayah kedaulatan negara yang sangat mempengaruhi sistem pertahanan keamanan negara dan juga nilai ekonominya, maka sudah selayaknya pengelolaan dilakukan dengan sangat akuntabel. Isu tentang wilayah udara, dalam hal penanganannya tidak bisa diserahkan begitu saja kepada salah satu institusi pemerintahan karena hal ini melibatkan banyak kementrian dan Lembaga terkait. Yaitu dalam aspek transportasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), urusan yang berkait dengan hubungan antar negara akan menjadi urusannya Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), pada wilayah teritorial pada sistem pertahanan keamanan negara, di kelola oleh Kementerian Pertahanan dan TNI. Tentu saja pegelolaan wilayah udara kedaulatan sangat memerlukan kebijakan dan implementasi yang lintas sektoral sifatnya.

Dengan demikian maka bila kita berbicara tentang FIR, maka menjadi perhatian bersama bahwa dalam pengelolaannya, sepanjang berada dalam wilayah udara kedaulatan Republik Indonesia (RI) harus dipertimbangkan juga urusan kepentingan dari penerbangan militer atau bukan penerbangan sipil. Penerbangan Militer yang bertugas dalam konteks Pertahanan Kemanan Negara justru merupakan kunci utama dalam masalah yang berkait dengan Pertahanan Kemanan Nasional atau National Security. Kesimpulannya adalah bahwa FIR yang terletak di kawasan perairan Indonesia sudah harus dikuasai oleh Otoritas Penerbangan Indonesia, karena wilayah tersebut adalah merupakan wilayah udara kedaulatan Negara Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun