Di sisi lainnya, apotek juga merupakan entitas bisnis. Wajah ini tidak bisa dihindari. Bagaimanapun juga bisnis obat sangat besar, menarik, dan cenderung meningkat dari waktu ke waktu.Â
Tidak heran jika muncul istilah apotek konglomerasi karena apotek yang dalam satu manajemen jumlahnya banyak dan tersebar di banyak tempat. Ini jelas berbeda dengan apotek solitaire yang sendirian saja dalam mempertahankan eksistensinya.
Wajah yang kedua sebagai entitas bisnis sedikit berkurang tampilannya ketika mereka yang melayani pasien dan konsumen berpakaian jubah putih layaknya profesional kesehatan. Ini sedikit meredam persepsi masyarakat bahwa apotek semata mencari laba bukannya merupakan bagian dari Sistem Pelayanan Kesehatan.
Serta merta acungan jempol diberikan kepada apotek yang mampu memberikan pelayanan profesional kesehatan. Tampilan semacam ini memberikan warna berbeda bahkan sebagai sesuatu yang menjadikan tempat yang teduh bagi pasien dan konsumen yang ingin hidup sehat dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan.
Perdagangan obat
Tidak bisa dipungkiri bahwa apotek termasuk Apotik Rakyat merupakan bagian dari mata rantai perdagangan obat. Tentu saja dalam hal ini apotek tidak sendirian, melainkan ditemani oleh rumah sakit, klinik, dan industri farmasi sendiri.Â
Masing-masing institusi mempunyai cara dan coraknya sendiri dalam mata rantai tersebut. Walau begitu semuanya memiliki kesamaan yaitu ingin melancarkan distribusi, penghantaran, dan pemberian obat ke pasien dan konsumen.
Sebagai bagian dari mata rantai dari perdagangan obat, apotek menjalankan fungsinya dengan resmi, legal, dan bertanggungjawab. Di luar segala sesuatu yang resmi, legal dan bertanggungjawab tersebut pasti ada kebalikannya sekaligus lawannya yaitu yang tidak resmi, ilegal, dan tidak bertanggungjawab. Yang disebut belakangan ini secara tidak disadari menjadi bagian dari mata rantai perdagangan obat.
Mereka bisa eksis karena sebagaimana hukum ekonomi dasar yaitu hukum penawaran-permintaan. Secara teoritis yang ilegal, tidak resmi dan tidak bertanggungjawab muncul, eksis, dan ada karena adanya permintaan.
Kembali secara teoritis, jika semua institusi yang resmi, legal, dan bertanggungjawab bisa menyediakan obat sesuai dengan permintaan pasien dan kosumen dari segi kualitatif dan kuantitatif, dan juga dari nama dagang, generic, kelas terapi, dosis, bentuk  sediaan, harga terjangkau, dan tersedia jika diperlukan, maka tidak masyarakat dan pasien tidak akan mencari dari sumber-sumber yang tidak resmi, ilegal, dan tidak bertanggungjawab.Â
Hanya saja fakta dan realitanya tidak demikian. Ini yang menjadi penyebab utama munculnya sumber perdagangan obat yang tidak resmi, ilegal, dan tidak bertanaggungjawab.