Mohon tunggu...
Fitriani
Fitriani Mohon Tunggu... Administrasi - -

-

Selanjutnya

Tutup

Money

Produk Halal Indonesia Menuju Pasar Global

6 Januari 2018   15:58 Diperbarui: 6 Januari 2018   16:02 671
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Penyediaan produk halal merupakan hak masyarakat muslim, namun bukan masyarakat muslim saja, akan tetapi untuk seluruh penduduk dunia yang memiliki hak asasi manusia tentunya. 

Sebab penyediaan produk halal tidak hanya menjamin produk yang dikonsumsi masyarakat muslim namun juga memberikan jaminan kesehatan terhadap produk tersebut. Bentuk usaha penyediaan produk halal yakni dengan melakukan sertifikasi produk halal.

Dengan adanya upaya sertifikasi produk halal maka telah memberikan jaminan bahwa tidak hanya kandungan dalam produk, namun dalam proses produksi dan distribusi dijamin kehalalannya. sertikasi produk halal perlu dilaksakan demi memberikan identitas halal terhadap suatu produk. Keberadaan label halal tentunya

Indonesia selaku negara muslim terbanyak di dunia tentunya mampu menjadi pemasok produk halal terbanyak di dunia sehingga mampu di ekspor di negara-negara lain maupun dipasarkan di pasar global. 

Namun tentunya hal ini tidak mudah dilaksanakan dengan kondisi saat ini maka perlu ada upaya secara bertahap untuk menglobalkan produk halal Indonesia. Salah satunya dengan pembentukan aturan khusus untuk mewujudkan kepastian hukum.

Kewajiban Penyediaan Produk Halal

Demi memberikan kepastian halal terhadap suatu produk yang beredar di Indonesia, maka telah dibuat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam Undang-Undang tersebut tepatnya pada dasar menimbang poin b dijelaskan bahwa untuk menjamin setiap pemeluk agama untuk beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat.

Selain itu kewajiban produk bersertifikasi halal diatur pula dalam Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal menyebutkan bahwa "Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal". 

Terhadap produk yang telah bersertifikasi halal maka pelaku usaha wajib mencantumkan label halal pada kemasan produk, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 25.

Maka telah menjadi keharusan bagi Indonesia untuk memberikan jaminan produk halal bagi suatu produk yang akan dikonsumsi atau digunakan masyarakat. Bentuk usaha pemerintah untuk menandakan bahwa produk tersebut merupakan produk halal yakni dengan melakukan sertifikasi produk halal sebagai proses pemberian label halal.

Label halal menjadi suatu keharusan sebagai bentuk jaminan dan perlindungan bagi konsumennya serta juga memberikan jaminan mutu bahwa produk tersebut sehat dan aman untuk dikonsumsi atau digunakan. Jaminan halal tentunya harus mengantongi sertifikat halal. Selain baik bagi kesehatan, jaminan itu memberikan nilai tambah dan daya saing sebagai alat promosi.

Potensi besar Produk Halal

Saat ini Indonesia harus meningkatkan usahanya untuk melakukan sertifikasi halal terhadap suatu produk, hal ini dikarenakan jumlah kebutuhan terhadap produk halal akan meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk. 

Terlebih lagi saat ini penduduk muslim sebagai konsumen utama produk halal merupakan golongan penduduk terbanyak di dunia. Dan Indonesia sendiri memiliki penduduk muslim terbanyak di dunia.

Dengan adanya sertifikasi halal yang didapatkan maka produk Indonesia tentunya tidak hanya akan laris di pasaran namun diharapkan pula dapat laku di pasar internasional. 

Hal ini dikarenakan para pelaku usaha, baik produsen maupun eksportir Indonesia, yang telah mengantongi sertifikat halal maka produk-produk mereka akan lebih mudah diterima oleh konsumen produk halal di negara lain hanya dengan melihat label halal yang tercantum pada produk mereka.

Sebagai contoh, jika seorang konsumen produk halal di negara lain yang ingin membeli makanan kalengan dan terdapat dua pilihan makanan kaleng yang sejenis, maka konsumen tersebut akan cenderung memilih produk yang telah mencantumkan label halal karena mereka merasa mendapat jaminan bahwa produk yang akan dikonsumsinya benar-benar halal dan baik.

Hal ini menunjukkan bahwa produk halal memiliki pasar yang besar tidak hanya di negara mayoritas muslim namun dapat pula dipasarkan di negara minoritas muslim sehingga penyediaan produk halal tentu sangat berpotensi bagi pertumbuhan ekonomi para pelaku usaha. Kesempatan ini tentunya dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha di Indonesia dan memberikan sumbangsih terhadap peningkatan ekonomi negara demi kesejahteraan masyarakat.

Langkah Mengglobalkan Produk Halal Indonesia

Sebelum menggobalkan produk halal Indonesia tentunya langkah awal yang digunakan yakni dengan meningkatkan partisipasi masyarakat khususnya para pelaku usaha untuk mendaftarkan produk Indonesia sebagai produk halal. 

Dengan memberikan sosialisasi mengendai pendaftaran produk halal kepada pelaku usaha khususnya kepada pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang menjamur di Indonesia, sebab tidak sedikit produk dari UKM yang tersebar di Indonesia dan memiliki kualitas yang baik dri segi produk maupun pengelolaannya.

Data dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM - MUI) menjelaskan bahwa produk yang terdaftar sebagai produk halal tercatat dari tahun 2012 hingga Oktober 2017 mengalami peningkatan, jumlah produk yang dilabeli sebagai produk halal telah mencapai angka 259.984 produk. 

Jika upaya ini menjadi langkah awal diharapkan seluruh produk halal yang akan terjun ke pasar global lebih variatif, tidak hanya dari segi kuantitas namun juga dari segi kualitas.

Langkah selanjutnya yakni penguatan peran lembaga yang memiliki otoritas dalam pemberian sertifikasi halal. Upaya ini telah pemerintah lakukan dengan membentuk lembaga baru yakni dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang diresmikan oleh Menteri Agama pada tanggal 11 Oktober 2017. BPJPH sendiri untuk memberikan label halal kepada suatu produk sekaligus mengawasi industri yang telah memproduksi produk halal.

Pendirian lembaga ini juga diharapkan mampu memberikan perubahan dengan adanya peningkatan angka pertumbuhan produk halal. Sebab kondisi saat ini tidak hanya menyangkut persoalan pemberian label halal terhadap produk Indonesia namun telah menyentuh produk luar yang masuk ke indonesia. 

Sehingga peran BPJPH ini sangatlah diperlukan untuk memberikan label halal baik produk Indonesia maupun produk asing, hal ini semata-mata demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa bahwa negara harus menjamin segala produk produk yang beredar di Indonesia adalah produk Halal.

Pembetukan lembaga tanpa penegakan otoritas secara berkelanjutan tentunya akan membuat kinerja dari lembaga tersebut makin lemah. Sehingga diharapkan kedepannya BPJPH mampu menjadi lembaga yang bersifat aktif untuk mendaftarkan produk Indonesia. Bukan lagi pelaku usaha yang harus mendaftarkan produknya. 

Namun BPJPH yang terjun langsung untuk mencari produk yang dapat diberikan produk halal baik itu adalah produk yang sudah lama tersebar di Indonesia namun kehalalanya tidak terjamin. Ataukah produk baru yang beredar namun telah banyak digunakan oleh masyarakat seperti kosmetik yang mengiming-imigi kulit menjadi putih.

Selain persoalan pentingnya keaktifan BPJPH, perlu ada kebijakan yang mengatur mengenai keringanan biaya untuk mengurus sertifikasi halal demi mendapatkan label halal membutuhkan biaya sekitar Rp. 5.000.000, tentu ini merupakan beban bagi pelaku usaha. 

Padahal negara sendiri memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan bahwa produk yang beredar adalah produk halal sehingga seharusnya ada keringanan biaya bagi pelaku UKM, dengan keringanan biaya tentunya pelaku usaha makin gencar untuk memperbaiki kualitas produkny sehingga diberi label halal.

Dengan langkah-langkah tersebut baik tekhnis maupun regulasi yang dilakukan oleh pemerintah diharapkan dapat mendorong petumbuhan produk halal dalam negeri. 

Tak hanya dukungan dari pemerintah namun perlu pula partisipasi dari para pelaku usaha agar memandang produk halal sebagai investasi bisnis yang mampu memberikan peluang untuk memasuki pasar global. Pertumbuhan produk halal yang semakin pesat mampu membuat produk halal indonesia untuk bersaing dengan produk halal negara lain.

Langkah terakhir yakni pemerintah dapat mebuat perjanjian perdangan bebas dengan negara yang memiliki persentase tingkat kebutuhan produk halal yang lebih tinggi. 

Dengan adanya perdangan bebas maka bea cukai dari negara tujuan ekspor yang dibebankan kepada produk halal Indonesia dapat lebih ringan atau mungkin ditiadakan sesuai dengan perjanjian perdangan bebas yang berlaku antar negara.

Dengan berbagai upaya tersebut maka cita-cita untuk mendorong produk halal Indonesia untuk memasuki pasar global dapat terwujud. Sehingga negara mampu memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap produk halal yang bervariasi dan berkualitas. 

Dengan memasuki pasar global, maka keuntungan yang didapat tidak hanya berimbas ke predikat negara sebagai penyedia produk halal tersebesar. Namun juga memberikan peluang usaha bagi pengusaha Indonesia untuk meningkatkan kualitas produk halalnya yang mampu bersaing dengan produk halal lainnya karena konsumen tidak lagi berskala nasional namun telah berskala Internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun