Dengan adanya perdangan bebas maka bea cukai dari negara tujuan ekspor yang dibebankan kepada produk halal Indonesia dapat lebih ringan atau mungkin ditiadakan sesuai dengan perjanjian perdangan bebas yang berlaku antar negara.
Dengan berbagai upaya tersebut maka cita-cita untuk mendorong produk halal Indonesia untuk memasuki pasar global dapat terwujud. Sehingga negara mampu memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap produk halal yang bervariasi dan berkualitas.Â
Dengan memasuki pasar global, maka keuntungan yang didapat tidak hanya berimbas ke predikat negara sebagai penyedia produk halal tersebesar. Namun juga memberikan peluang usaha bagi pengusaha Indonesia untuk meningkatkan kualitas produk halalnya yang mampu bersaing dengan produk halal lainnya karena konsumen tidak lagi berskala nasional namun telah berskala Internasional.